Apakah Mobil LCGC Termasuk Barang Mewah yang Terdampak Tarif PPN 12 Persen?
- Honda Prospect Motor
VIVA – Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang mewah, termasuk kendaraan bermotor.
“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Sementara menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani ada empat kategori barang mewah yang terkena tarif kenaikan PPN 12 persen, termasuk kendaraan bermotor sesuai dengan kategori yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM,” tegas Sri Mulyani.
Seperti diketahui semua kendaraan bermotor di Indonesia, terutama mobil dikenakan PPnBM, begitupun dengan kategori LCGC (Low Cost Green Car). Namun belum ada informasi jelas terkait perubahan tarif PPN.
Padahal saat pertama kali hadir 2013 silam, mobil yang masuk kategori KBH2 itu bebas PPnBM, tapi memasuki 2022 kendaraan yang konsumsi BBM-nya paling sedikit 20 km per liter itu dikenakan PPnBM 3 persen.
Terlepas dari hal tersebut, untuk kendaraan yang masuk golongan barang mewah sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2021, di mana masing-masing kategori memiliki nilai PPnBM yang berbeda-beda.
Tertulis dalam pasal 2 ayat 1 bahwa kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000cc yang dikenakan PPnBM 15-40 persen.
Kemudian untuk kendaraan bermotor dengan volume silinder lebih dari 3.000cc sampai 4.000cc dikenakan PPnBM 40-70 persen.
Sementara mobil-mobil yang masuk program LCGC memiliki mesin berkapasitas 1.000cc sampai 1.200cc seperti Toyota Agya, Calya, Daihatsu Sigra, Ayla, dan Honda Brio Satya.
Sekadar informasi, kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah yang diumumkan pada 31 Desember 2024 tersebut akan berlaku secara efektif di Februari 2025, artinya selama Januari 2025 masih tahap transisi.