Sopir Calya Maut Tewaskan 1 Keluarga di Pekanbaru Habis Nyabu, Ini Ancaman Hukumannya

Pengemudi dan penumpang mobil yang tewaskan satu keluarga di Pekanbaru
Sumber :
  • ANTARA/Annisa Firdausi

Jakarta, VIVA –  Kecelakaan tragis melibatkan Toyota Calya mengakibatkan tiga orang anggota satu keluarga meninggal dunia di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1/2025). Diketahui, jika pengemudi mobil berkendara dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Miris! Pengakuan Wanita Penumpang Mobil yang Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Awal Tahun Baru: Saya Lagi Telpon

Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan, pengemudi mobil yang menabrak sepeda motor sekeluarga sebelumnya mengkonsumsi sabu-sabu.

"Mereka mengaku sempat menggunakan sabu sebelum perjalanan menuju Pekanbaru. Mereka menggunakan sabu di Palembang, lalu singgah di tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi,” kata AKP Bagus.

Polisi Geledah Bandara Muan Terkait Kecelakaan Jeju Air

Mobil yang dikendarai Antoni Romansyah (44) melaju kencang dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru sebelum melebar ke kanan dan menabrak dua sepeda motor. Insiden ini mengakibatkan tiga korban tewas, yakni pasangan suami-istri Anton Sujarwo (38) dan Afrianti (42), serta anak mereka, Aditio Aprilio Anjani (10).

Kecelakaan Tragis di Pekanbaru tewaskan satu keluarga

Photo :
  • Ari Nadem
Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Sekeluarga di Pekanbaru, Pengemudi Nyabu Sebelumnya

Jika melihat insiden tersebut pengemudi di bahwa pengaruh narkoba, maka berpotensi dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," bunyi ayat 5.

Jerat Pasal Kecelakaan karena Mabuk Saat Berkendara:

Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, ia dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.[2]

Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ:

  1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
  2. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
  3. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
  4. Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
  5. Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya