Jangan Lupa! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi TPL di Tahun 2025

Mobil bekas di OLXmobbi Cilandak
Sumber :
  • Jeffry Yanto Sudibyo

Jakarta, VIVA –  Para pemilik kendaraan bermotor kini wajib memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Kewajiban ini sendiri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Koleksi Mobil Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

Aturan tersebut dirancang dan disusun menggunakan metode omnibus law. Karenanya, UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian terkena dampak dengan sejumlah pasal yang direvisi.

Pasal 52 UU 4/2023 yang mengubah UU 40/2014 khususnya mengatur program asuransi wajib diatur dalam Pasal 39 A. Ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan”. 

Akhir 2024, BTN Syariah Gandeng Sun Life Indonesia Masuk Lini Bisnis Wealth Management Syariah

Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)”. Sementara ayat (4) menyebutkan:

Belajar dari Daihatsu Rocky yang Gagal Lewati Tanjakan Spongebob hingga Tabrak Motor

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR”.

Mengacu aturan itulah terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi kendaraan listrik dan non listrik. Menurutnya, tarif untuk asuransi wajib kendaraan listrik masih menggunakan tarif sama yang diterapkan terhadap kendaraan non listrik.

Ilustrasi mobil bekas

Photo :
  • Belanjamobil

Kewajiban asuransi ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas.  Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan kompensasi kepada korban kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik kendaraan bermotor. 

Pemerintah saat ini tengah merancang peraturan pelaksanaan untuk mendukung kebijakan ini agar siap diterapkan. Kebijakan ini disambut positif karena dianggap mampu meningkatkan keamanan dan tanggung jawab pengguna jalan. 

Melalui  asuransi TPL, pemilik kendaraan dapat mengurangi beban finansial akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga.  Aturan ini juga menjadi langkah maju dalam membangun budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya