Kemenhub Tuntut Hal Ini ke PO Bus Usai Banyaknya Kecelakaan Tragis
- tvOne
Jakarta, VIVA – Kecelakaan tragis yang melibatkan bus pariwisata kembali terjadi, kali ini menimpa bus yang yang mengantar para peziarah. Bus tersebut kecelakaan dengan truk di di ruas Tol Cipularang KM 80, Purwakarta, Jawa Barat.
Kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut bermula ketika bus pariwisata yang membawa rombongan jamaah ziarah asal Tangerang melaju dari arah Bandung menuju Tangerang setelah berziarah di Pamijahan, Tasikmalaya.Â
Saat melintas di Kilometer 80, bus menabrak bagian belakang truk pengangkut kerikil. Akibat benturan tersebut, bagian depan bus mengalami kerusakan parah
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, diduga pengemudi bus dalam kondisi mengantuk," ucap Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Pasteur, Bandung, Agni Mayvinna, Kamis, 26 Desember 2024.Â
Melihat kejadian berulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 lebih mengutamakan aspek keselamatan.
"Wajib bagi PO (perusahaan oto) bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam keterangan di Jakarta.
Selain dari armada yang harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga harus memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan. Adapun, berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.
Penyebab lainnya juga di diantaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.
Ia menuturkan bahwa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.
"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," kata Yani.