Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Dipakai untuk Libur Nataru? Pahami Aturannya
- VIVA.co.id/Nur Faishal
Jakarta, VIVA – Kendaraan dinas seperti mobil dan motor disediakan untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk keperluan dinas. Namun, kerap beberapa oknum kedapatan memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, bahkan pergi berlibur bersama keluarga saat Nataru.
Perlu dipahami, aturan pelarangan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi itu sudah tercantum dalam Aparatur Negara Nomor 87 tahun 2005. Jika ada ASN yang melanggarnya, maka bisa dikenai sanksi.
Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berikut aturan lengkapnya dan juga sanksi jika melanggar.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah dijelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan secara rinci mengenai aturan penggunaan kendaraan dinas. Berikut isinya:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya
Artinya, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan di dalam kota saja. kebutuhan penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar kota harus mengantongi izin tertulis dari pimpinan, selain itu harus hari kerja dan memakai seragam dinas.
Sanksi Penggunaan Mobil Dinas di Luar Aturan
Bagi ASN dan PNS yang tidak mentaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja, hingga hukuman disiplin berat seperti pemberhentian.
Untuk ketentuan lebih jelasnya, bisa dilihat lebih lanjut isi Pasal 3 sampai pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berikut ini:
Hukuman disiplin ringan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis atau
- Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang:Â
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan
Hukuman disiplin berat:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
- Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Terakhir, setiap kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan saat digunakan untuk keperluan pribadi, maka si pemakai wajib menggantinya dengan uang pribadi.