Mobil Canggih dari Abu Dhabi Bakal Masuk RI?

Kendaraan hibrida dari Abu Dhabi
Sumber :
  • Pangkalan Data Kekayaan Intelektua

Jakarta, VIVA - Kendaraan hibrida canggih berbasis kecerdasan buatan atau AI, Magnus, terdaftar di Indonesia melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM RI.

Toyota Guyur Investasi Mobil Hybrid Rp24 Triliun ke Thailand, Indonesia Bagaimana?

Berdasarkan keterangan di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dikutip VIVA, Kamis 26 Desember 2024, adapun pemegang merek tersebut adalah Kintsugi Holding L.L.C. yang bermarkas di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. 

Magnus dikembangkan oleh perusahaan teknologi Abu Dhabi Kintsugi melalui anak perusahaannya Eneron, pertama kali diperkenalkan pada pameran Unmanned Systems (Umex) dan Simulation and Training (SimTex) 2024. 

Harapan Penjualan Kendaraan dari Dampak Kenaikan PPN 12%

Magnus, mobil canggih dari Abu Dhabi

Photo :
  • Khaleej Times

Kendaraan ini langsung menarik perhatian dunia dengan kecanggihannya yang dirancang untuk mendukung operasi militer dan keamanan nasional.

Mobil Hybrid Kuasai Pasar Eropa, Tumbangkan Penjualan EV

Magnus bukan sekadar kendaraan biasa. Sebagai pusat komando berjalan, Magnus dilengkapi dengan teknologi mutakhir yang menjadikannya solusi ideal untuk berbagai kebutuhan operasional.

Kendaraan menggabungkan tenaga listrik dan bensin, memberikan fleksibilitas penggunaan dengan jarak tempuh 200 km (mode listrik) dan hingga 800 km (mode hibrida).

Mobil canggih dari Abu Dhabi

Photo :
  • Khaleej Times

Kendaraan ini didukung motor listrik berkekuatan 805 HP, mampu mencapai kecepatan maksimum 130 km/jam, dengan kapasitas angkut hingga 2.000 kg.

Magnus dilengkapi dengan tumpukan kendaraan otonom berbasis AI dan enam drone untuk mendukung operasi taktis. Drone ini dapat diluncurkan dengan cepat untuk pengintaian dan tugas lainnya.

Sebagai informasi, kendaraan tersebut didaftarkan pada 5 Juli 2024 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dan saat ini statusnya dalam pemeriksaan substantif satu yang artinya proses yang dilakukan untuk menilai substansi dari suatu merek, apakah merek tersebut dapat didaftarkan atau ditolak. 

Pemeriksaan ini dilakukan oleh pemeriksa merek yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya