Harapan Penjualan Kendaraan dari Dampak Kenaikan PPN 12%

Deretan mobil hybrid Toyota
Sumber :
  • AXIC

Jakarta, VIVA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyambut baik kebijakan insentif fiskal yang dilakukan pemerintah. 

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah mengguyur mobil hybrid dengan pemberian insentif sebesar tiga persen. 

Sementara insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diterapkan akan tetap dilanjutkan. 

Insentif ini meliputi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik CKD. 

Ketua GAIKINDO Yohanes Nangoi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

PPnBM DTP untuk impor mobil listrik CBU dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.

"Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.

Ia berharap kebijakan ini bisa menggairahkan lagi industri kendaraan bermotor di tanah air. Lantaran menghadapi tantangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

DJP Tegaskan Biaya Admin Transaksi Elektronik yang Kena PPN, Begini Penjelasannya

Ia menilai kebijakan insentif ini juga dapat mengurangi kekhawatiran pelaku industri terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku pada tahun depan. 

Nangoi optimistis bahwa insentif ini akan memberikan dampak positif pada penjualan kendaraan bermotor, meskipun di tengah tantangan kenaikan PPN.

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen "Lempar Batu Sembunyi Tangan"

“Kebijakan pemerintah ini membangun keyakinan bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan kendaraan bermotor. Bahkan, dampaknya dapat diabaikan,” tambah Nangoi.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat industri otomotif nasional, tetapi juga mendukung upaya Indonesia untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Deputi Otorita IKN Sebut Jadi Peluang Buat IKN

"Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia," tuturnya.
 

Harga beras melambung tinggi

Kepala Bapanas Sebut Beras Kena PPN 12 Persen Hanya yang di Impor untuk Hotel dan Restoran

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024