Daftar Mobil yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- ANTARA FOTO/Rifki N
VIVA – Untuk mengurai kemacetan, atau memperlancar perjalanan masyarakat selama libur natal dan tahun baru, ada beberapa mobil atau kendaraan yang dilarang beroperasi selama musim libur tersebut.
Melalui unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa jenis mobil yang dilarang beroperasi sesuai Surat Keputusan Bersama Dinas Perhubungan Darat, Dinas Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Bina Marga 2024.
Pertama mobil barang dengan sumbu tiga roda atau lebih, kedua mobil barang dengan kereta tempelan, ketiga mobil barang dengan kereta gandengan.
Kemudian yang keempat mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Namun, ada juga pengecualian untuk kendaraan yang membawa bahan pokok dan lainnya. Peraturan ini dibuat demi kenyamanan dan keamanan kita semua,” tulis status postingannya, dikutip, Senin 23 Desember 2024.
Sedangkan kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan meliputi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, mengangkut sepeda motor gratis.
Selain itu kendaraan yang bertugas mengangkut keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, dan pengangkut barang kebutuhan pokok.
Masih berdasarkan aturan yang sama, pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol juga diberlakukan selama libur natal dan tahun baru yang berlaku di ruas Jakarta-Tangerang-Merak.
Untuk Jalan Tol di DKI Jakarta berlaku di Prof. Dr. IR. Sedyatmo – Jakarta Outer Ring Road (JORR) – Dalam Kota. Kemudian pembatasan itu juga berlaku di ruas Tol Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak – Bekasi – Cawang – Kampung Melayu – dan Jakarta – Cikampek.
“Untuk perusahaan dan pengemudi truk, demi kelancaran arus mudik dan balik selama periode Natal dan Tahun Baru 2024, pembatasan angkutan barang berlaku mulai tanggal 20 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025,” tulis keterangannya.
Pada hari Jumat, 20 Desember 2024 diterapkan sejak pukul 00.00 WIB sampai Minggu 23 Desember pukul 24.00 WIB. Berlanjut Selasa 24 Desember pukul 00.00 – 24.00 WIB, Kamis 26 Desember pukul 06.00 WIB sampai Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB.
Terakhir pemabatasan operasional kendaraan angkutan barang itu berlaku pada Rabu 1 Januari 2025, pukul 06.00 – 24.00 WIB.