Konsumen Chery Bisa Tetap Untung Meski Ada Opsen Pajak
- Dok: CSI
Bekasi, VIVA – Masyarakat Indonesia pemilik kendaraan bermotor perlu bersiap diri untuk menghadapi aturan opsen pajak yang bakal berlaku mulai tahun depan.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.
Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Adapun, kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebagai pemain di industri otomotif, PT Chery Sales Indonesia (CSI) turut menanggapi adanya pungutan opsen pajak tersebut.
Budi Darmawan, Direktur Pemasaran PT CSI menyampaikan kehadiran opsen pajak merupakan situasi yang dilematis.
"Opsen ini buat kami menjadi suatu hal yang dilematis. Di satu sisi ini merupakan sebuah kebijakan Pemerintah tapi di sisi lain kami sebagai pelaku industri otomotif, ini justru akan sedikit memperlambat," ujarnya dikutip VIVA di Bekasi.
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa konsumen dari Chery akan tetap untung meski adanya opsen pajak tersebut.
"Kalau dari kami sendiri, Chery diuntungkan dengan NJKB (Nilai Jual Beli Kendaraan) yang termasuk sangat kompetitif," kata Budi.
Ia menambahkan, "Jadi dampak opsen itu tidak sebesar dari teman-teman yang memang setting harga NJKB tinggi, kalau kita lihat produk yang sama saat ini di tipe yang sama, apple to apple, Chery itu lebih kompetitif dari segi harga."
Menurutnya, saat opsen pajak sudah berlaku, para konsumen tidak perlu khawatir karena nilai pertambahannya akan jauh lebih rendah dan sangat kompetitif.
"Tentunya saat opsen ini bergerak, semuanya akan kena. Nanti, pertambahannya mungkin akan lebih sedikit dan harga akan lebih kompetitif," tutupnya.