Penjualan Mobil Tahun Depan Bakal Makin Berat
- Arianti Widya
Bekasi, VIVA – PT Chery Sales Indonesia (CSI) turut menyoroti adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen dan opsen pajak, yang bakal berlaku pada 2025 mendatang.
Meski Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai insentif untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif, khususnya untuk kendaraan elektrifikasi seperti mobil listrik dan mobil hybrid, namun penjualan mobil bensin berpotensi terpengaruh akibat adanya aturan baru pajak tersebut.
Budi Darmawan, Direktur Pemasaran PT CSI mengakui bahwa kenaikan PPN dan adanya opsen pajak akan memberikan dampak signifikan untuk penjualan mobil Internal Combustion Engine (ICE) atau kendaraan berbahan bakar bensin.
Seperti diketahui, Chery sendiri memiliki berbagai lini produk mobil ICE, meliputi Omoda 5, Tiggo 8 Pro, Tiggo 8, Tiggo 5X, dan lainnya.
"Kami lihat sih akan berdampak signifikan karena kenaikannya bukan hanya sekali pertama PPN dan kedua ada opsen pajak," ujarnya dikutip VIVA di Pondok Gede, Bekasi.
Menurut Budi, kehadiran opsen pajak merupakan situasi dilematis khususnya untuk para pemain di industri otomotif.
"Opsen ini buat kami menjadi suatu hal yang dilematis. Di satu sisi ini merupakan sebuah kebijakan Pemerintah tapi di sisi lain kami sebagai pelaku industri otomotif, ini justru akan sedikit memperlambat," katanya.
Ia menambahkan, bahwa dengan adanya opsen tersebut akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang merasakan beban terhadap kenaikan pajak tersebut.
"Tahun ini sudah kena pukulan dengan danya opsen makin banyak masyarakat yang terbebani karena lumayan juga pertambahannya beban pajak yang harus ditambahkan ke konsumen," lanjut Budi.
Sebagai informasi tambahan, aturan Opsen pajak ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen adalah pungutan pajak menurut presentase tertentu. Adapun jenis pajak yang akan dikenakan opsen, yakni opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.