Toyota Bakal Daftar Insentif Mobil Hybrid Asal Ada Hal Ini
- VIVA/Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA – PT Toyota-Astra Motor (TAM) menanggapi permintaan Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian yang mendorong pabrikan segera mendaftarkan mobil hybridnya untuk mendapatkan insentif.
Adapun, insentif tersebut berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT TAM mengatakan bakal segera mendaftarkan mobil hybridnya asalkan sudah ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sudah turun.
"Kita masih menunggu juknis karena kan nggak mungkin kita mengaplikasikan tanpa ada aturan yang jelas. Jadi kita harapkan juknis dan juklak segera dikeluarkan. Kita pasti langsung daftar," ujarnya dikutip VIVA di Kuningan, Jakarta Selatan.
Anton pun menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan daftar lini mobil hybrid, termasuk dua model andalannya.
"Kita sudah mempersiapkan kandidat modelnya (untuk insentif). Sambil kita menunggu, yang pasti Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid yang TKDN-nya sudah di atas 70 persen. Jadi saya rasa ini adalah kandidatnya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan bahwa mobil hybrid yang akan segera didaftarkan ini termasuk model terbaru.
"Iya, iya (termasuk mobil hybrid baru didaftarkan PPNBM DTP)," katanya, dalam kesempatan yang sama.
Menurut Bob, pihaknya memiliki tujuan untuk memperluas lini kendaraan hybridnya di pasar otomotif Indonesia.
"Pasti lah kita kan akan terus meng-expand untuk segmen-segmen yang berikutnya. Kita sudah ngomong ke pemerintah, kita sudah janji kok ke mereka kita akan mengembangkan hybrid ke segmen-segmen berikutnya," tutupnya.Â