Kata Hyundai Soal Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen

Hyundai Tucson generasi terbaru
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menanggapi terkait pemberian insentif terhadap mobil hybrid, yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia baru-baru ini.

Adapun, insentif tersebut berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar tiga persen untuk mobil hybrid.

Seperti diketahui, HMID telah bermain di sektor kendaraan hybrid dengan menghadirkan All-new Santa Fe dan All-new Tucson di pasar otomotif Indonesia.

Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer (CEO) menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti semua aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

"Terkait kebijakan baru tersebut, kami menghargai semua aturan yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Senin, 18 Desember 2024.

Peluncuran Hyundai Santa Fe generasi terbaru

Photo :
  • Arianti Widya

Kemudian, Frans mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan berfokus untuk menghadirkan mobil listrik murni. Lantaran, hal tersebut telah menjadi prioritas utama perusahaan.

"Hyundai akan terus berfokus dalam menghadirkan mobil listrik ramah lingkungan khususnya mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV)," ungkapnya.

Toyota Corolla Cross Makin Kece Pakai Warna Merah Khas Mazda

Ia menambahkan, "Mobil listrik tetap menjadi prioritas utama kami yang selaras dengan investasi keseluruhan ekosistem mobil listrik dari Hyundai di Indonesia,"

Frans pun berharap agar Pemerintah bisa selalu mendukung investasi yang diberikan Hyundai terhadap Indonesia.

Kendaraan Elektrifikasi Kian Populer Berkat Mobil Hybrid

"Sebagai salah satu pemain otomotif di Indonesia, kami terus berusaha berkembang melalui investasi di Indonesia dan semoga Pemerintah terus mendukung usaha atau investasi dari Hyundai," tutupnya.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Daftar Insentif Kompensasi PPN Naik Jadi 12 Persen, Ada Diskon Tagihan Lsitrik hingga Bantuan Pangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, tarif Pajak pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024