Mobil Rental Rusak Dipakai Libur Nataru, Siapa yang Ganti Rugi?
- NBCNews
Jakarta, VIVA – Rental mobil kerap jadi pilihan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) karena praktis dan fleksibel untuk bepergian bersama keluarga, yang belum memiliki kendaraan pribadi.
Lantaran kendaraan yang digunakan adalah mobil sewaan, pengguna jasa rental perlu menjaga kendaraan tersebut dengan baik untuk menghindari kerusakan yang dapat menimbulkan biaya tambahan atau masalah lainnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika mobil sewaan tersebut mengalami kerusakan, seperti lecet atau penyok pada komponen hingga hilang saat digunakan pada libur Nataru?
Yahya, pemilik rental mobil Mr. Trans Tour & Rent Car mengungkapkan apabila ada kerusakan pada mobil sewaan yang dimilikinya, maka ia akan meminta pertanggungjawaban dari pengguna jasa rentalnya.
"Kalau ada kerusakan, biasanya saja meminta untuk pengguna jasa ada inisiatif untuk memperbaiki mobilnya. Misal, si penyewa mobil tersebut mungkin mau memperbaikinya di body & repair atau ada lah bengkel langganannya, itu gapapa. Asalkan saya tahu tempat perbaikannya dimana dan jelas," kata Yahya saat dihubungi VIVA, baru-baru ini.
Kemudian, Yahya juga memberikan opsi lain bagi pengguna jasanya yang mungkin tidak ingin repot memperbaiki mobilnya.
"Ada juga yang mungkin penyewa enggak mau repot ya, mungkin mau langsung diganti rugi saja ke saya, itu bisa. Biayanya, Rp300 ribu per kerusakan," katanya.
Ia menambahkan, "Jadi per komponen yang rusak itu diganti Rp300 ribu. Misal, ada baret pada bagian bodi samping, itu Rp300 ribu. Terus ada lagi pecah lampu depan, itu tambah lagi Rp300 ribu,"
Yahya pun menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya juga sudah bekerja sama dengan pihak asuransi terkait kerusakan pada mobil sewa yang dimilikinya.
"Mobil sewa itu sebenarnya sudah ada asuransinya, jadi kalau misal penyewa tidak mau ribet. Ya bisa bayar asuransinya aja, Rp300 ribu. Tapi itu per komponen yang rusak ya," tegas Yahya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Topik, pemilik dari KMI Rental Mobil di Cinere bahwa bagi para penyewa wajib membayar asuransi kendaraan apabila terjadi kerusakan.
"Kalau ada kerusakan itu wajib bayar asuransi ya, harus tanggung jawab. Data-data penyewa juga kan sudah ada di kita. Kalau enggak tanggung jawab juga enggak bisa kan," katanya, saat dihubungi VIVA, belum lama ini.