Kendaraan Luar Daerah yang 3 Bulan Lebih di Bali Diusulkan Jadi Pelat DK

VIVA Otomotif: Ratusan mobil listrik Wuling Air ev tiba di Bali
Sumber :
  • Dok: Wuling Motors

Jakarta, VIVA –  Kendaraan luar daerah yang beroperasi lama atau lebih dari tiga bulan diusulkan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta perihal pembatasan kendaraan di Pulau Dewata itu.

Sebelumnya ramai usulan larangan kendaraan pelat selain DK masuk Bali. Di sisi lain, masyarakat banyak juga yang mengeluhkan kendaraan pelat luar kota yang beroperasi di Bali dan jadi angkutan wisatawan.

"Pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua nanti di jalan macet, tikungan macet, mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua," kata Parta, seperti dikutip dari Antara, Jumat 13 Desember 2024.

Nyoman Parta sendiri tak mengisyarakat dukungannya atas usulan DPRD Balik yang mana kendaraan pelat luar dilarang masuk Bali. Menurutnya, yang terpenting adalah tertib dalam hal administrasi.

Politis Gianyar ini menilai mobil pelat luar kota yang berlama-lama di Bali dinilai tak memberikan keutungan. Sebab, pajaknya lari ke daerah sesuai pelat kendaraan tersebut.

"Biar kita ketahui jumlah kendaraan di Bali, kapasitas dengan jalannya, yang ketiga dia menggunakan BBM kuota yang ada di Bali, keempat dia membayar pajak di luar Bali, oleh karena itu dia harus berkontribusi kepada Bali," kata Parta lagi.

VIVA Otomotif: Ilustrasi bursa mobil bekas

Photo :
  • Dok: Carsentro Bogor

Dia melihat kepadatan kendaraan pelat luar Balik belakangan relevan tidak hanya menyasar sopir dengan kendaraan bukan pelat DK, tapi seluruh individu, Dalam pantauannya juga banyak showroom mobil di bali menjual kendaraan dengan pelat luar kota.

5 Hal Wajib yang Perlu Diketahui Pengguna Mobil Sebelum Libur Natal

Nyoman Parta pun meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pengemudi kendaraan sewa pelat luar Bali terumata angkutan sewa khusus atau ojek online.

Sebelumnya, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dengan pelat luar Pulau Dewata khususnya saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2025 untuk mencegah kemacetan parah saat musim puncak liburan itu.

Bobroknya Oknum Pejabat Negara saat Lapor LHKPN, KPK: Fortuner Harganya Rp6 Juta

Pelaku pariwisata itu mengharapkan upaya tersebut sebagai salah satu solusi memecah kemacetan lalu lintas yang sempat terjadi pada 29 Desember 2023 di kawasan Tol Bali Mandara area pintu keluar gerbang Ngurah Rai dan jalur keluar Bandara Ngurah Rai.

“Kalau bisa kendaraan dari luar Bali itu diatur, jangan menjelang hari H. Itu seperti dulu ada 10 ribu mobil hampir tiap hari datang ke Bali, itu harus dibatasi,” imbuh Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana.

Sekali Perawatan Wajah Pemilik Ria Beauty Bisa Beli Mobil Baru atau Motor
Kecelakaan beruntun di Tol Dalam Kota (dok Istimewa)

Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Lalu Lintas Tebet-Cawang Tersendat

Kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di ruas Tol Dalam Kota Jakarta pada Jumat pagi 13 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. 

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024