Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku 2025

Showroom mobil bekas di WTC Mangga Dua
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA –  Pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025. Lalu bagaiamana menghitung opsen pajak kendaraan?

Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan.atau menguasai kendaraan bermotor.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Sebagai contoh:

Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. 

Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%. Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.

Daftar Wilayah Paling Sepi Kendaraan di Indonesia

Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.  Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.

Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Pembayaran Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT.

7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2024

Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Booth PT Astra Honda Motor di IMOS 2024

Segini Kenaikan Harga Motor Honda Imbas PPN 12 Persen dan Opsen Pajak

PT Astra Honda Motor (AHM) turut menanggapi adanya keputusan Pemerintah dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024