Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku 2025

Showroom mobil bekas di WTC Mangga Dua
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA –  Pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) berlaku mulai 2025. Lalu bagaiamana menghitung opsen pajak kendaraan?

Segini Kenaikan Harga Motor Honda Imbas PPN 12 Persen dan Opsen Pajak

Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Pahami Bahaya Tempel Stiker QR Code MyPertamina di Bodi Mobil

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan.atau menguasai kendaraan bermotor.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati
10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Desember 2024

Sebagai contoh:

Misal, tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki NJKP (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak. 

Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan sebesar 1,1%. Jadi PKB terutangnya adalah 1,1% x Rp200 juta = Rp2,2 juta masuk ke RKUD provinsi yang bersangkutan.

Opsen PKB-nya adalah 66% x Rp2,2 juta = Rp1,450 juta masuk ke RKUD Pemda kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak.  Kemudian kalau dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp2,2 juta + Rp1,450 juta = Rp3,650 juta.

Nilai ini setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. Pembayaran Rp3,650 juta ini dilakukan secara bersamaan di SAMSAT.

Kemudian bank tempat pembayaran melakukan split ke RKUD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya