Bobroknya Oknum Pejabat Negara saat Lapor LHKPN, KPK: Fortuner Harganya Rp6 Juta
- Arianti Widya
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membongkar banyak pejabat negara yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan asal-asalan alias tidak jujur. Seperti mobil Toyota Fortuner harga ratusan juta, tapi dilaporkan seharga Rp6 juta.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango. Nawawi mengatakan sejatinya dalam mengisi laporan harta kekayaan harus dengan jujur dan sesuai fakta.
"Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta. Ya kita nanya ke dia gitu, 'di mana dapat Fortuner Rp 6 juta?' Kita ingin beli juga gitu 10 [unit]. Seperti itu kondisi yang ada," ujar Nawawi.
"Jadi kepatuhan it's okay, wajib lapor okay, [tetapi] kejujuran dalam pengisian itu, kita tidak menyebutkan," kata Nawawi.
Seperti diketahui, Fortuner merupakan SUV yang memiliki harga nilai cukup mahal di Indonesia. PT Toyota Astra Motor menjual Fortuner terbaru saja mulai dari Rp 573.700.000 hingga Rp 766.700.000 untuk varian termahalnya.
Tak cuma harga baru, yang bekasnya pun Fortuner masih memiliki harga tinggi. Untuk tahun 2017 saja masih diangkat Rp300 jutaan jika menilik harga di situs jual beli online mobil bekas.
Maka itu, Nawawi menegaskan bahwa tak jarang KPK langsung menindaklanjuti langsung ke lapangan terkait pelaporan LHKPN yang berindikasi janggal. Bahkan, Nawawi juga menyinggung sejumlah ratusan pejabat ditemukan bohong dalam mengisi LHKPN-nya.
"Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus untuk coba MA, yang Anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya. 2 Pimpinan MA yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," imbuhnya.
"Itu LHKPN sudah kita bisa lihat di situ, begitu berbedanya apa yang dicantumkan di dalam LHKPN dan apa yang kita temukan, itu jungkir balik faktanya. Dan itu ada ratusan, bahkan lebih daripada itu, yang kita temukan bahwa ada ketidakjujuran di dalam pengisian LHKPN," pungkasnya.