Harga Mobil Daihatsu Bisa Naik 5 Persen karena Hal Ini

VIVA Otomotif: Booth Daihatsu di GIIAS 2023
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Tangerang Selatan, VIVA – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) turut menanggapi adanya rencana kebijakan Pemerintah dalam menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menakar Dampak PPN 12 Persen di Segmen Mobil Premium

Sri Agung Handayani, Direktur Pemasaran PT ADM menyampaikan bahwa kebijakan baru tersebut berpotensi besar dalam meningkatkan harga kendaraan.

"PPN 12 persen pasti berpengaruh (pada penjualan) karena konsumen harus membayar lebih untuk menanggung pajak  yang diatur oleh Pemerintah per Januari besok," ujarnya dikutip VIVA di ICE BSD, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Nasib Pemberlakuan PPN 12 Persen Dindur, Luhut Pandjaitan Jelaskan Begini

Booth Daihatsu di GIIAS Bandung 2024

Photo :
  • PT Astra Daihatsu Motor

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih memantau terkait adanya kelanjutan dari rencana PPN 12 persen ini sambil mempersiapkan program-program menarik untuk konsumen.

Siasat Hyundai Hadapi PPN 12 Persen

"Kita tetap memonitor sambil pikirkan solusi dan siapkan program untuk bisa tetap menjaga kemampuan daya beli konsumen, dengan salah satunya mungkin melalui beberapa cara kredit baru yang sedang kita godok untuk tahun depan," jelas Sri Agung.

Adapun, ia memperkirakan harga mobil imbas dari aturan pajak terbaru tersebut bisa meningkat sebanyak 5 persen.

"(Untuk mobil Daihatsu) sendiri bisa naik sekitar 5 persen, ya. Mungkin naiknya 5 persen dari on the road sekarang lah. Perhitungan kita secara matematika seluruh model segitu ya," katanya.

Sri Agung pun menekankan bagi masyarakat yang ingin membeli mobil baru, ada baiknya dilakukan hingga akhir Desember tahun ini.

"Iya ada baiknya hingga akhir Desember ini saat yang sangat tepat ya," tutupnya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono

Amanah UU, Kemenkeu Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 2025

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap naik pada 1 Januari 2025

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024