Viral Pelat Nomor Fortuner dan Mercedes-Benz Ini Kembar, Kok Bisa?
- Screenshot Instagram
VIVA – Viral pelat nomor Toyota Fortuner dan mobil Mercedes-Benz kembar, seperti yang terlihat dalam postingan Instagram Ustadz Achmad Zacky Mirza. Kedua mobil tersebut memiliki pelat nomor D 777 SAH.
Bahkan masa berlaku pelat nomor kedua mobil asal Bandung, Jawa Barat itu serupa, yaitu Februari 2029 (02.09). Kejanggalan itu yang membuat pertanyaan besar pemuka agama itu, dan menanyakan kepada warganet.
“Teman-teman maaf mau tanya nih. Saya enggak terlalu paham, pas mau berangkat acara tausiyah, ane ngeliat kejadian ini di Tol Jorr, satu pelat nomor memang boleh ya untuk dua mobil?,” tulis status postingannya, dikutip, Selasa 3 Desember 2024.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor, dan dilarang untuk mengubah warna, bentuk, tulisan, atau dimodifikasi.
Pada UU Nomor 29 tahun 2009, Pasal 68 ayat 3, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. Pelat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.
Peraturan terkait pencantuman kode wilayah di sisi kiri, dan nomor kendaraan kemudian diatur dalam pasal 280, setiap motor, mobil, kendaraan komersial wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.
Lantas apakah boleh pelat nomor kendaraan kembar?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus sempat menjelaskan, bahwa setiap kendaraan memiliki TNKB yang berbeda-beda meski dimiliki oleh satu orang, atau kendaraan tersebut berbeda jenis.
Namun dia tidak menampik jika ada beberapa penemuan pelat nomor kembar, karena menurutnya sistem komputerirasi yang masih lemah. Sehingga data yang sudah terpakai tidak terlacak, hingga terjadi ganda.
Lebih lanjut Yusri Yunus menjelaskan, bahwa perbedaan TNKB pada setiap kendaraan bermotor untuk memudahkan pengawasan. Sehingga tidak boleh kembar, atau harus berbeda meskipun berbeda daerah.
Saat ditelusuri dari website Bapenda Jawa Barat, pelat nomor D 777 SAH itu terdaftar sebagai identitas mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x2 berwarna putih dengan kondisi pajak hidup, dan tanggal akhir STNK 21 Februari 2029. Artinya mobil Mercedes-Benz berwarna hijau tersebut yang menggunakan pelat Fortuner putih di belakangnya, tidak diketahui