Soal PPN 12 Persen, BYD: Kami Siap Ikuti Aturan Pemerintah
- Arianti Widya
Shenzen, VIVA – PT BYD Motor Indonesia (BYD) memberikan tanggapan terkait wacana peraturan baru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Eagle Zhao, President Director PT BYD Motor Indonesia mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melihat situasi terkait aturan baru tersebut lantaran hal ini juga bisa berpengaruh pada konsumen Tanah Air.
"Pertama, kami sedang melihat situasi dan juga kemajuan mengenai perubahan pajak tersebut. Kami pantau selalu. Kedua, saya pikir ini lebih relevan dengan operasi bisnis kami," ujarnya dikutip VIVA di Shenzen, China.
Ia menambahkan, "Jadi, kami juga akan berbicara dengan partner-partner perusahaan negara kami untuk mencari solusi yang tepat untuk diberikan kepada para pelanggan kami,"
Eagle pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh suatu Negara di mana produsen otomotif asal China ini berpijak.
"Kami berada di posisi untuk mengikuti apa saja yang dipercaya oleh Pemerintah untuk negara kami. Sejauh mana kebaikannya untuk negara kami, kami akan terus mengikuti," jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyatakan rencana kenaikan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 yang bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun sejak 2021.