PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Ancam Penjualan Mobil ke 500 Ribu Unit

VIVA Otomotif: Booth Suzuki di GIIAS 2023
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan dua kebijakan pajak baru, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan opsen pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

PPN 12 Persen Bikin Harga Mobil Listrik Zeekr Berpotensi Berubah

Nantinya, PPN akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen dan bakal diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Sementara, opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kencangkan Ikat Pinggang saat Ekonomi Lagi Sulit, Begini 10 Cara Mulai Frugal Living

Nantinya, pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BYD di GJAW 2024

Photo :
  • Arianti Widya
APPBI: Tidak Ada Alasan Mendesak Naikkan PPN Jadi 12 Persen


Kebijakan baru pajak ini pun disoroti oleh pihak Gabungan Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengungkapkan bahwa kebijakan PPN 12 persen dan opsen pajak bisa membuat penjualan di industri otomotif semakin menurun.

Bahkan, menurutnya angka penjualan di industri otomotif berpotensi hanya menyentuh angka 500 ribu unit per tahun.

"Kalau ini diberlakukan, pasti turunnya akan lebih tajam. Pada tahun ini saja kita sudah revisi target dari 1 juta unit ke 850 ribu. Kalau ada opsen pajak dan PPN 12 persen, bisa jadi kita akan mendekati atau sama dengan kondisi kita saat pandemi, yaitu di sekitar 500.000 unit," ujarnya dikutip VIVA di Jakarta, belum lama ini.

Kemudian, Kukuh mengatakan dampak lainnya adalah berupa penurunan produksi kendaraan dan bisa berujung pada pengurangan tenaga kerja.

"Yang kita khawatirkan penurunan produksi itu ujung-ujungnya kan tenaga kerja, kita kan tidak ingin ke sana," tegasnya.

Patut diketahui, kebijakan opsen pajak tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan diperkirakan bakal berlaku mulai 5 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya