Gaikindo: PPN 12 Persen Bisa Bikin Mobil Harga Rp200 Jutaan Naik Segini
- VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur
Tangerang Selatan, VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyoroti rencana pemerintah terkait menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kebijakan tersebut tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang direncanakan mulai pada 1 Januari 2025 mendatang.
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo mengungkapkan bahwa kenaikan PPN 12 persen tersebut akan sangat mempengaruhi industri otomotif, terutama pada harga jual mobil.
"PPN 12 persen kan naik. Jadi (kalau dihitung) per satu persennya untuk mobil sekitar Rp200 juta, itu kira-kira dampaknya sekitar Rp2 juta," ujarnya dikutip VIVA di ICE BSD, Tangerang, belum lama ini.
Nangoi pun menambahkan, untuk mobil seharga Rp400 jutaan akan membuat harganya naik Rp4 jutaan.
"Lalu, untuk yang Rp400 juta, dampaknya Rp4 juta. Itu memang akan sangat berdampak," lanjutnya.
Kemudian, Ketua Umum Gaikindo ini berharap bahwa kebijakan tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi di Indonesia.
"Kalau bisa bilang, disesuaikan saja dengan kondisi ekonomi saat ini. Jangan terlalu drastis. Kalau dampak daripada kenaikan pajak, pasti akan berdampak pada penjualan," tuturnya.
Adapun berdasarkan data Gaikindo, tercatat pada Januari - Oktober 2024, total penjualan secara wholesales tercatat sebesar 710.406 unit atau turun 15 persen Year-on-year (yoy) dari periode sama 2023 sebesar 836.128 unit.
Senada, penjualan ritel juga turun 11,5 persen YoY menjadi 730.637 unit pada periode Januari - Oktober, dibandingkan 825.692 unit pada periode yang sama di 2023.