Sinyal Insentif Mobil Hybrid dari Pemerintah Bakal Meluncur Awal 2025

Ilustrasi mobil hybrid Toyota
Sumber :
  • Carsales

Jakarta, VIVA –  Pemerintah memberikan sinyal bakal adanya insentif untuk mobil hybrid di awal tahun 2025. Disebutkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan penggodokan perihal kebijakan tersebut.

Terpopuler: Banyak Kejutan di Sirkuit Mandalika, Mobil Hybrid yang Meluncur

Insentif mobil hybrid ini sudah diusulkan oleh Kementerian Perindustrian. Hal tersebut demi menjaga gairah industri otomotif nasional, dan segera diskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat.

“Insentif untuk hybrid juga salah satu yang kita telah usulkan dan dalam waktu dekat akan dibahas,” ujar Menperin Agus Gumiwang, di GJAW 2024, Jumat 22 November 2024.

Kaleidoskop 2024: Mobil Hybrid yang Rilis Sepanjang Tahun Ini

Sarasehan Kadin Indonesia dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Sudah kami siapkan, bukan hanya untuk EV (Electric Vehicle) akan tetapi juga buat hybrid. Saya bisa katakan dan yakin Soon, kalau kita sudah sepakat Within Internal pemerintah saya kira dapat bergulir secara efektif itu Early Next Year," lanjutnya.

PAN Tagih Janji Menperin soal Jaminan Tak Akan Ada Karyawan Sritex yang Di-PHK 

Dia juga membeberkan rencana kelanjutan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditanggung pemerintah buat mobil listrik. Akan tetapi, belum diketahui kapan akan diberlakukannya.

“Ini bagian dari yang kita bahas tadi, termasuk hybrid itu. Besarannya seperti apa masih kami diskusikan,” tegas Agus.

Toyota Innova Zenix Hybrid di GIIAS 2024

Photo :
  • Toyota-Astra Motor

Pada tahun ini, pemerintah melakukan berbagai cara untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya memberikan keringanan untuk mobil listrik, dan motor listrik sejak tahun lalu. 

Untuk mobil listrik insentif yang diberikan pemerintah berupa bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari sebelumnya 11 persen menjadi satu persen.  
Adapun potongan PPN hanya dinikmati buat mobil listrik yang sudah diproduksi di dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya