Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan
- Antara Foto
Jakarta, VIVA – Viral di sosial media sebuah mobil Pajero Sport warna putih berpelat N 1293 XG memakai aksesori lampu belakang tambahan yang menyilaukan pengguna jalan lain. Ternyata, mobil tersebut milik selebgram kuliner Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi.
Hal tersebut langsung ditindak oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Fitria Wijayanti, menyebutkan bahwa lampu tersebut merupakan endorsment.
"Salah satu selebgram kuliner menyampaikan bahwa pemasangan lampu ini sebagai endorsment dari salah satu bengkel di Lawang, Kabupaten Malang," kata Fitria, seperti dikutip dari Antara, Selasa 19 November 2024.
Fitria mengungkapkan bahwa King Abdi sendiri sebenarnya sudah merasa jika lampu sorot tersebut memiliki pencahayaan yang terlalu terang, sehingga berpotensi menyilaukan pandangan pengendara lainnya. Pemilik mobil lantas meminta agar lampu tersebut segera dicopot.
"Tetapi dari pihak bengkel menyampaikan tetap dipasangkan sampai video kontennya selesai dan nanti dilepas. Tetapi belum dilepaskan," ucapnya.
Di samping itu, Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota turut memediasi pemilik dan pihak bengkel karena adanya perbedaan keterangan yang diberikan.
"Kalau dari King Abdi merasa keberatan lampunya terlalu silau tapi dari bengkel menyampaikan lampunya warna merah dan dipastikan tidak menyilaukan. Supaya tidak saling menyalahkan kami mediasi di Polresta Malang Kota," tutur Fitria.
King Abdi lalu berinisiatif menutup lampu sorot menggunakan lakban hitam agar tidak mengganggu pandangan sesama pengguna jalan. Kemudian, Fitria menjelaskan, lakban yang menutupi sorotan lampu aksesoris terlepas karena terkena hujan dan belum sempat dilakukan penggantian
"Belum diganti, mungkin karena kesibukan dan lain hal. Sehingga dibawa jalan dan tidak tertutup apapun sehingga menyilaukan. Mas Steven (pengemudi mobil) sudah datang dan telah meminta maaf," ucapnya.
Fitria menyatakan pihaknya memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara mobil SUV tersebut. Kemudian, menegur pemilik serta pihak bengkel. "Pasalnya 287 ayat 4 Undang-Undang 22 Tahun 2008, dendanya Rp250 ribu," katanya.
Sementara itu, Pengendara mobil SUV Steven Fachreza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kejadian tersebut. "Saya selaku pengendara mobil itu memohon maaf dan segera mencopot aksesoris yang ada," ucapnya.
"Sudah saya isolasi, dilakban, kemungkinan waktu itu kena air hujan, Minggu pagi ada bekas. Otomatis nyala waktu direm, Mas Abdinya tidak suka waktu itu dan memberikan kabar ke bengkel karena dari awal memang putih lampunya," tuturnya.