Kemenhub Bakal Rutin Lakukan Inspeksi Truk Imbas Kecelakaan Cipularang Km 92

Kemenhub lakukan peninjauan atas kecelakaan KM 92 Tol Cipularang
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VIVA –  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung mengambil tindak lanjutan atas kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang KM 92, beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah melakukan uji KIR dan inspeksi pada truk-truk barang.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

"Sehubungan dengan adanya insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tempelan bermuatan kardus dan belasan kendaraan mini bus di KM 92 Tol Cipularang pada Senin (11/11) sore, perlu langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin, dikutip dari Antara, Rabu 13 November 2024.

Risyapudin melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian perkara bersama dengan para pemangku kepentingan terkait. Ini guna mencegah kejadian rem blong atau kecelakaan yang serupa kembali terjadi lagi di kemudian hari.

Korban Luka hingga Tewas Akibat Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang Dipastikan Dapat Santunan

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92.

Photo :
  • Istimewa

"Kita segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ujar Risyapudin.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Di samping itu, Ia menuturkan akan melakukan sidak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

"Kami akan bersama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," tuturnya.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Adapun, berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Risyapudin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat cek lokasi kejadian kecelakaan truk ugal ugalan di tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Berkaitan dengan hal ini, Ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenakan sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya