Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol tapi Pahami Cara Aman Ini

Ilustrasi melintas di bahu jalan tol.
Sumber :
  • Edo Rusyanto

Jakarta, VIVA –Saat berkendara di jalan tol, situasi yang tidak diinginkan bisa saja terjadi secara tiba-tiba dan di luar kendali, seperti kerusakan kendaraan, ban pecah, atau bahkan kondisi darurat lainnya.

Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Orang Luka-luka

Dalam keadaan darurat tersebut, pengguna jalan tol diperbolehkan menggunakan bahu jalan sebagai area pemberhentian sementara.

Adapun bahu jalan berfungsi sebagai zona aman yang memungkinkan pengemudi untuk berhenti tanpa menghalangi arus lalu lintas utama, sehingga mengurangi potensi risiko bagi diri sendiri dan pengendara lain.

Deretan Kisah Pilu Pemilik Rental Mobil: Tewas Dikeroyok hingga Ditembak Mati

Sisa sampah pemudik di bahu jalan tol Cipali

Photo :
  • Istimewa

Dikutip VIVA dari laman resmi Astra Daihatsu pada Senin, 11 November 2024, penting bagi pengemudi dalam mengetahui tips berhenti aman di bahu jalan tol. Seperti berikut:

Apakah Mobil LCGC Termasuk Barang Mewah yang Terdampak Tarif PPN 12 Persen?

Pertama, pengemudi perlu menurunkan kecepatan saat hendak menggunakan bahu jalan tol untuk menghindari rem mendadak dari mobil di bagian belakang.

Kedua, pengemudi juga perlu memberikan sinyal yaitu lampu sein kiri sebelum hendak berbelok ke bahu jalan, yang bertujuan untuk memberikan pertanda kepada mobil lain agar tidak bentrok.

Kemudian, saat berhenti di bahu jalan, pastikan kendaraan berhenti di bahu jalan dengan menyalakan hazard. Lampu hazard sangat penting dinyalakan untuk memberikan peringatan kepada pengendara bahwa mobil sedang dalam darurat.

Cara aman terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan triangle atau segitiga pengaman di dalam mobil untuk memberikan peringatan kepada pengendara lain.

Ilustrasi STNK.

Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif dan Contoh Hitung Opsen Pajak Kendaraan

Kebijakan  opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku per hari ini, Minggu 5 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025