Tarif Pajak Progresif Kendaraan Naik di 2025, Simak Rianciannya

Showroom mobil bekas di WTC Mangga Dua
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menerapkan tarif pajak progresif kendaraan baru untuk kendaraan bermotor pada awal tahun 2025. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) bakal digratiskan.

Kabar Baik Bagi Pembeli Kendaraan Bekas, Pemprov Jakarta Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan

Peraturan perubahan tarif pajak progresif kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2024. 

Dengan adanya aturan baru ini bakal berdampak pada pemilik kendaraan kedua hingga kendaraan kelima dan seterusnya. Hal ini karena adanya kenaikan signifikan dibandingkan tarif sebelumnya.

Terpopuler: Harta Berjalan Denny Cagur, Kenaikan Tarif Pajak Progresif

Mengutip situs Bapenda Jakarta, tarif pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima akan mengalami kenaikan sebesar 0,5% dari tarif sebelumnya. Adapun kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, pajaknya ditetapkan sebesar 6%.

Rincian tarif progresif untuk kendaraan pribadi adalah sebagai berikut.

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak BBNKB hingga Januari 2025

a. 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;

b. 3% kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Mobil bekas

Photo :
  • Arianti Widya

Sedangkan tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.

Bea Balik Nama

Beralih ke tarif BBNKB pada Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pasal itu menjelaskan besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 12,5 persen.

Sedangkan untuk penyerahan kedua atas kendaraan bermotor atau kendaraan bekas bukan merupakan objek BBNKB. Artinya, balik nama kendaraan bekas dibebaskan dari BBNKB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya