Arafah Klaim Dilabrak Tetangga karena Punya 3 Mobil, Netizen: Lu Parkir di Jalan
Jakarta, VIVA – Viral stand up comedy Arafah Rianti yang mengklaim dirinya kena labrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus, perihal jumlah mobil yang dimilikinya. Namun, netizen menilai bahwa pelabrakan tersebut dikarenakan parkir sembarangan.
Nampak dalam video yang viral tersebut mata Arafah sembab karena menangis. "Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok," kata Arafah Rianti, mengutip unggahan Instagram yang beredar di sosial media.
"Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil," tulisnya dalam video itu.
Lewat unggahan yang sudah dihapus, sang adik Halda Rianti juga membagikan momen ketika kakaknya sedang merenung. Arafah Rianti terlihat sangat sedih karena telah dilabrak oleh tetangganya sendiri.Â
Halda pun berusaha menghibur Arafah Rianti supaya mau tersenyum lagi. "Kenapa lah kakak ku ini menangis mulu nih, kakakku kenapa nih kok bersedih," kata Halda.
Masalah ini ternyata bermula karena Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di luar rumah alias di pinggir jalan yang dipakai oleh banyak orang. Mengingat jumlah mobil yang dimiliki dan kapasitas garasi rumah, salah satu mobil Arafah Rianti terpaksa diparkir di depan rumahnya sendiri.
Menurut sang komika, sebenarnya banyak orang yang juga sering parkir di depan rumah seperti dirinya tapi dia tak memahami kenapa kali ini dirinya yang ditegur oleh tetangga. Netizen pun menilai bahwa itu memang karena kesalahan Arafah sendiri.
"Arafah lu jangan keGeeRan, lu di labrak bukan karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di jalan ya iyalah kena semprot," tulis netizen.
"Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak mungkin sirik, wong rumahnya dia di cluster harga rata rata 4M. Jadi yang punya mobil di situ bukan dia doang. Yang lainnya di cluster rumah itu juga tajir melintir. Siapa yang ga ngamuk kalo jalan umum dipake parkir? Ga inget banyak kejadian damkar terhalang mobil parkir sembarangan, sampe akhirnya kebakaran sulit untuk dipadamkan karena mobil damkar gak bisa masuk? Yuk, lebih utamakan adab dalam bertetangga, kalo komunikasinya bagus dari awal sama tetangga pasti gak bakalan berakhir dilabrak," komentar netizen.
Aturan Garasi Rumah
Pemilik mobil tentunya ingin memiliki garasi sendiri di dalam rumah, agar kendaraannya aman dan kondisinya tetap terjaga. Tapi tidak semua pengguna mobil punya garasi di dalam rumah, atau di halaman rumah.
Alhasil, masih banyak masyarakat sengaja parkir mobil di jalan depan rumahnya. Padahal, tak adanya garasi itu bisa dikenai denda, dan parkir sembarangan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang. Apalagi sudah ada larangan tegas terkait memarkir mobil di jalan umum.
Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Di Depok saja ada tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Pada pasal 34A berbunyi setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi dan denda berupa administrasi.
Hal itu merujuk pada pasal selanjutnya yakni 34B pada ayat tiga yang tertulis terhadap pelanggar ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2 juta. Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta juga turut menerapkan hal yang sama.