Jenis Barang yang Sebaiknya Tak Disimpan di Bagasi Depan Kona Electric
- Iman Taufik/VIVA
Semarang, VIVA – PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah menghadirkan mobil listrik terbaru untuk menambah pilihan di pasar otomotif nasional.
Kendaraan elektrifikasi terbaru tersebut bernama, Hyundai Kona Electric. Mobil listrik yang masuk ke dalam segmen kompak SUV ini menawarkan ruang kabin yang cukup lapang.
Hyundai Kona Electric ini memiliki dimensi panjang 4.385 mm, lebar 1.825 mm, dan tinggi 1.575 mm, dengan jarak sumbu roda mencapai 2.660 mm.
Dengan ukuran tersebut, Kona Electric mampu menyajikan bagasi hingga 466 liter. Menariknya pada mobil listrik ini ialah keberadaan bagasi depan atau front trunk sebesar 27 liter.
Kelebihan tersebut tentu saja memudahkan konsumen yang hendak membawa barang bawaan yang sangat banyak. Sayangnya, ada jenis barang yang sebaiknya tidak disimpan pada bagasi depan ini.
Rizky Fauzi Supandi selaku Product Expert PT HMID menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya tidak memiliki spesifik barang yang tidak boleh diletakkan pada front trunk.
"Sebenarnya kami tidak memiliki spesifik barang-barang yang tidak boleh ditaruh di bagasi depan. Cuma yang kita khawatirkan adalah misal di dalam kondisi kecelakaan atau collision," ujarnya dikutip VIVA di Semarang.
Maka dari itu, ia menyampaikan bahwa jenis barang elektronik atau barang yang mengandung bahan kimia sebaiknya tidak diletakkan pada bagasi depan.
"Sangat berbahaya jika ita menaruh barang-barang elektronik tentunya di posisi bagasi depan. Namun hal ini hanya sebatas kekhawatiran saja karena sebenarnya tidak ada panas lantaran posisi baterai berada di bawah sasis," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, Hyundai Kona Electric ditawarkan dengan lima pilihan varian, meliputi Style, Prime Standard Range, Prime Long Range, Signature Standard Range, dan Signature Long Range.
Harga yang ditawarkan pun cukup beragam, mulai dari Rp499 juta hingga Rp590 juta. Harga-harga tersebut sudah berstatus on the road Jakarta.
Adapun, mobil listrik ini diklaim telah mencatatkan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sebanyak 1.500 unit.