Garasi Mobil Ini Bikin Geram Warganet

Ilustrasi parkir mobil tanpa garasi.
Sumber :
  • Seva.id

Makassar, VIVA – Baru-baru ini, terdapat beberapa foto viral di media sosial yang menunjukkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pemilik mobil di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dikutip VIVA dari laman Lowslowmotif pada Selasa, 24 September 2024, pemilik mobil tersebut membangun garasi di jalan umum sehingga membuat jalan tersebut semakin kecil dan susah dilewati oleh masyarakat lainnya.

Berdasarkan keterangan unggahan, garasi mobil tersebut terbuat dari rangka besi dan mengelilingi setengah ruas jalan.

"Jalan dengan lebar sekitar 4 meter hanya bisa dilalui oleh pengendara motor akibat adanya garasi mobil tersebut. Padahal seharusnya, mobil juga bisa melintas," tulis keterangan unggahan.

Diketahui, garasi mobil ini telah dibuat sejak 6 tahun lalu dan pemilik dengan santai menggunakan fasilitas jalan umum tersebut karena alasan tidak pernah ada teguran.

"Setelah ditegur lurah dan pihak kepolisian, pemilik mobil bersedia membongkar garasi yang ia buat," tambah keterangan unggahan.

Meski tidak ada yang menegur pemilik mobil tersebut selama 6 tahun lamanya, namun perilaku ini melanggar aturan karena menganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

10 Cara Menemukan Inspirasi Bisnis yang Potensial dan Kreatif!

Aturan tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasar 63 Ayat 1, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000."

Sewot dan Malah Julid Lihat Unggahan yang Bahagia dan Sukses? Ustaz Hanan Attaki: Itu..

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Belajar dari Kasus Arafah, Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Itu Haram Hukumnya

Adapun ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Peristiwa ini pun sontak membuat geram para pengguna media sosial. Banyak yang menghujat perilaku pemilik mobil.

"Jangan kan 6 tahun, seminggu ga ada yang Negor aja langsung merasa ga bersalah," kata netizen.

"Oalah, berarti bukan tanahnya sendiri to, tapi masa sih gk pernah dapet teguran dari tetangga gitu? 6 Tahun loh, acuh tak acuh banget," tutur warganet.

"Mirip pejabat korup ya, hanya saja yg lain belum ada kesempatan, dia sudah dapat 6 tahun," kata satu netizen.

"Bikin garasinya dulu baru beli mobil... Jgn jln umum dijadikan garasi, tetangga kanan kiri skalian bikin garasi kek gt biar mobilnya dia ga bisa kemana2..." tulis warganet lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya