Jangan Kaget! Ini Daftar Tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang Resmi Naik Hari Ini

Arus lalu lintas di Tol Dalam Kota arah Pancoran menuju Semanggi macet
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

Jakarta, VIVA –  Bagi para pengendara jangan kaget jika membayar tarif tol di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta lebih mahal dari biasanya. Sebab, per 22 September 2024 telah diberlakukan penyesuaian harga tarif tol dalam kota. 

Daftar Lengkap Tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang Berlaku Mulai 22 September 2024

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024. Serta dilakukan sesuai regulasi yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Tarif baru ini berlaku untuk dua ruas tol utama, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Jasa Marga Jual Saham Tol Trans Jawa Senilai Rp 12,82 Triliun

Pengendara melakukan transaksi pembayaran tol non tunai di gerbang tol Pejompongan, Jakarta, Selasa (12/9).

Photo :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga

"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," ujar Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, dalam keterangan resminya.

Siap-siap! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bakal Naik

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta memainkan peran penting sebagai jalur penghubung antara pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan. Dengan diberlakukannya tarif baru ini, pengguna diharapkan memahami adanya perubahan dan dapat menyesuaikan perencanaan perjalanan mereka untuk mengakomodasi biaya yang baru.

Pemberlakuan Contra Flow di Tol Dalam Kota Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Berikut daftar penyesuaian tarif Tol Dalam Kota per 22 September 2024:

Gol I: Rp 11.000, dari semula Rp 10.500
Gol II: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Gol III: Rp 16.500, dari semula Rp 15.500
Gol IV: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500
Gol V: Rp 19.000, dari semula Rp 17.500

Macet di tol dalam kota (foto ilustrasi)

Alasan Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Tahun 2024

Penyesuaian tarif tol di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB, dan berlaku untuk dua ruas tol utama.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024