Sopir yang Tembaki Mobil Pajero Cuma karena Kesal Gagal Nyalip Akhirnya Ditangkap
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Viral di media sosial yang memperlihatkan video seorang sopir mobil Honda BRV yang mengacungi senjata api ke pengendara lain. Akhirnya, sopir yang aksi koboi tersebut resmi ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Aksi koboi pelaku sebelumnya viral di media sosial karena menembak ban mobil pengendara lain di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial S (60) mengendarai mobil Honda BRV kesal karena tak bisa menyalip saat terjadi penyempitan jalan akibat adanya pengecoran jalan. Sopir tersebut langsung mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan sebanyak dua kali.
Peluru tersebut langsung mengenai ban belakang mobil korban hingga tembus dan ban depannya pecah. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno menceritakan Kronolgi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
"Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. mobil menuju ke arah Karanganyar," ungkap Jarno.
"Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffic Light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil," paparnya.
Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," tambahnya.