Zona-zona Ini yang Bikin Jalan Berbayar Elektronik Bisa Diterapkan di Jakarta

Seorang pekerja memasang kamera pengawas alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, VIVA –  Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ ERP) tidak bisa diberlakukan di semua jalan. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus penuhi agar tidak memberatkan masyarakat.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Heru menilai ERP hanya bisa dilakukan pada zona-zona yang memiliki fasilitas transportasi umum (publik) yang lengkap. Mulai dari Mass Rapid Transit (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT) sampai TransJakarta.

"Kami akan terapkan di zona-zona yang memang sudah memiliki transportasi publik lengkap," kata Heru, seperti dikutip dari Antara, Kamis 19 September 2024.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat berkunjung ke Pasar Pramuka.

Photo :
  • ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Menurut Heru implementasi ERP tidak bisa terburu-buru. Hal ini mengingat ERP termasuk dalam program transportasi jangka panjang  dan tahapannya saat masih menyusun desain atau  peta jalan (road map).

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Heru mencontohkan ERP bisa diterapkan ketika akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi.

Transportasi umum yang harus sudah ada, yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan TransJakarta. Ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum barulah ERP bisa diterapkan, jelas Heru.
 
"Jadi transportasinya sudah cukup lengkap. Contoh, Sudirman, Thamrin, ya itu sudah ada MRT, sudah ada TransJakarta, sudah ada moda transportasi yang lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP," ujar Heru.
 
Adapun pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
 
Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Susilo Dewanto mengatakan Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

Bus Transjakarta 11W melintas di kolong Fly Over Klender, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lis Yuliawati

"Salah saru kewenangan khusus sub bidang lalu lintas angkutan jalan yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun rancangan perda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Susilo di Jakarta, Kamis (18/7).
 
Empat tema yang diangkat dalam raperda ini yakni pembatasan lalu lintas secara elektronik atau ERP, kawasan rendah emisi, manajemen parkir dan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025