Pembeli Mobil Diteriaki Maling hingga Dikeroyok Warga, Waspada Penipuan Skema Segitiga

Ilustrasi jual beli mobil bekas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta, VIVA –  Animo masyarakat pada mobil bekas masih cukup tinggi, karena harganya yang lebih murah. Sayangnya, kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, dengan menggunakan modus segitiga dalam jual beli mobil bekas.

Heboh! Simak Video Detik-detik Nikita Mirzani Diduga Jemput Putrinya

Kasus terbaru adalah cekcok jual beli mobil di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 14 September 2024 yang berujung pembeli mobil dikeroyok warga. Kejadian ini bermula saat pemilik mobil RAW (73) dan anaknya RPSPW melakukan transaksi dengan APS selaku pembeli mobil.
 
"Pembeli mobil (korban pengeroyokan) melihat ada iklan jual beli mobil di media sosial, kemudian berkomunikasi dengan nomor kontak yang tercantum di medsos tersebut. Setelah itu, pembeli mobil diarahkan ke lokasi untuk mengecek langsung unit kendaraan yang dijual berikut surat kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Armunanto Hutahaean, dikutip dari Antara, Rabu 18 September 2024.

Pembeli mobil berinisial APS pun akhirnya bertemu dengan pemilik mobil dan mengecek kendaraan serta surat-suratnya di Jalan Lembah Pinang Raya Kavling DKI RT 011/RW 009 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, APS mentransfer uang sebesar Rp140 juta.

Polres Jayapura Gerebek Judi Sabung Ayam, 7 Anggota Polri Ditemukan Berada di Lokasi

Akan tetapi, pemilik mobil mengaku tidak menerima uang transfer dari si pembeli mobil. Si pembeli mobil yang merasa sudah mentransfer uang ke pemilik mobil pun berusaha pergi dengan membawa mobil yang sudah dibayar.
 
"Pemilik mobil tersadar belum menerima uang transfer dari si pembeli mobil. Pemilik mobil pun berusaha menghalang-halangi si pembeli mobil yang membawa kendaraan hingga terjatuh. Pemilik mobil berteriak 'maling', sehingga warga pun datang mengeroyok pembeli mobil," kata Armunanto.

Uang yang ditransfer sebesar Rp140 juta itu, kata dia, sudah masuk ke rekening orang lain yang mengaku sebagai anak dari pemilik mobil. Hingga akhirnya kedua belah pihak saling lapor ke Polres Metro Jakarta Timur. 

Polisi Tegaskan Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun

Pemilik mobil melaporkan kasus perampasan, sementara pembeli melaporkan penipuan dan pengeroyokan karena telah keroyok oleh warga sekitar. Armunanto Hutahaean menyebut ini terjadi karena kesalahpahaman dan kurang teliti.

Showroom mobil bekas di WTC Mangga Dua

Photo :
  • Arianti Widya

"Seharusnya kalau beli mobil itu cek dulu sudah masuk belum transferan atau si pembeli itu juga memastikan uang yang ditransfer itu ke rekening pemilik mobil. Saling crosscheck. Ini yang tidak dilakukan sehingga terjadi kesalahpahaman. Si pembeli sudah merasa mentransfer dan pemilik mobil merasa belum menerima transfer. Pembeli mentransfer ke rekening yang salah yang mengaku-mengaku sebagai anak pemilik mobil," paparnya.

Hati-hati Penipuan dengan Modus Skema Segitiga

Kasus di atas diduga merupakan penipuan modus segitiga, di mana penipu akan berpura-pura sebagai penjual sekaligus pembeli yang akan mempertemukan kedua korban dengan mengikuti arahan si penipu. 

Penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik asli atau penjual dan pembeli mobil. Biasanya penipu membuat skenario bahwa mobil tersebut dititipkan kepada kerabatnya dan meminta uang transfer dikirim kepadanya. 

Perlu diketahui penipuan modus segitiga biasanya tidak akan bertatapan langsung dengan pembeli. Tetapi, si penipu akan mengarahkan korban atau pembeli untuk tidak melakukan negosiasi kepada penjual asli dengan segudang alasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya