Ini Dua Insentif Menggiurkan dari Pemerintah untuk Mobil Listrik

Mobil listrik Neta V-II
Sumber :
  • Neta Auto Indonesia

Jakarta, VIVA –  Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengharapkan tahun ini penjualan mobil listrik lebih baik lagi. Terlebih ada dua insentif yang menggiurkan untuk mobil listrik.

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

Ada dua kebijakan dari pemerintah yang bisa meningkatkan penjualan mobil listrik. Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik sebesar 10 persen. 

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu. Yang mana harus  memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. 

Catat! Ini Lokasi-lokasi Ngecas Mobil Listrik di Rest Area Jalan Tol

Pengisian daya di SPKLU

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama. Sementara, untuk bus listrik dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Sedangkan yang kedua adalah  program insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap tetapi belum dirakit atau completely knocked down (CKD).

Serta untuk mobil yang diimpor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Periode pemberlakuan insentif ini untuk impor hanya sampai tahun 2025.

“Syaratnya adalah mereka harus berjanji untuk membikin pabrik atau kapasitas produksi di Indonesia dan jumlah produksinya harus sama dengan apa yang mereka impor sampai 2027. Jadi, sampai 2025 misalnya mereka impor 10 ribu (mobil listrik), sampai 2027 mereka harus produksi 10 ribu juga," ujar Rachmat dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Jumat 16 Agustus 2024.

Wuling Air ev Milik Dewangga Alam

Photo :
  • Wuling

"Kalau tidak, mereka harus kembalikan bea masuk dan PPnBM yang mereka terima, dan untuk itu kami minta bank garansi (agunan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima agunan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya),” lanjutnya.

Perusahaan yang telah berkomitmen untuk investasi diharapkan mulai aktif memproduksi mobil di Indonesia paling lambat awal 2026. Insentif impor akan berakhir pada 2026, sehingga tahun 2026–2027 merupakan periode perusahaan mengejar target produksi sejumlah mobil yang diimpor pada periode 2024–2025.

Apabila selama periode 2028–2029 perusahaan mobil listrik gagal mengejar target produksi, perusahaan tersebut harus mengembalikan dana insentif pemerintah sebesar selisih antara mobil yang diimpor dengan mobil yang diproduksi di dalam negeri melalui bank garansi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya