Viral Video Sopir Pikap Kena Pungli Rp50 Ribu di Jakarta, Oknum Polisi: Jangan Recehan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Jakarta, VIVA – Viral video di sosial media memperlihatkan oknum polisi yang melakukan pungutan liar atau pungli saat menindak sopir pikap yang melanggar aturan lalu lintas. Polisi tersebut lantas meminta uang damai pada sopir itu.
Seperti dilihat video dari akun Instagram endinuncle tersebut, Senin 12 Agustus 2024, insiden itu terjadi di jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu 9 Agustus sekira pukul 09.00 WIB. Nampak dalam video diawali sopir mobil pikap memutar balik.
Padahal terlihat ada rambu lalu lintas dilarang memutar arah. Pengendara mobil pikap itu terlalu fokus kepada arahan google map hingga akhirnya tak melihat rambu tersebut.
"Detik-detik disergap pak polisi. Fokus ke Google Maps gak merhatiin rambu-rambu. Suasana lalu lintas lancar. Pas muter bapak tiba-tiba muncul pak polisi," tulis keterangan di video tersebut.
Setelah putar balik, sopir pun langsung diberhentikan oleh polisi yang memakai masker dan pakaian dinas lengkap untuk menepi. Polisi tersebut meminta sejumlah uang kepada sopir yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.
"Ini enggak boleh (berputar arah), masih satu jam lagi," kata polisi dalam video tersebut.
"Oh enggak boleh ya," timpal sopir.
"Iya sampai jam 10.00. Mau dibantu apa? Cepet jalan jangan lama-lama. Lima puluh ribu ya sudah jalan, jangan recehan, jangan recehan. SIM-nya ada?," lanjut oknum polisi tersebut.
Dengan cepat, sopir itu langsung engeluarkan sesuatu dari tas yang berada di sisi kanan, kemudian diberikan kepada polisi. Seketika sang polisi yang minta pungli Rp50 ribu itu langsung menyuruh sopir tersebut untuk segera jalan.
"Sudah jalan, hati-hati ya," kata polisi yang tak terlihat jelas nama lengkapnya dalam video.
Atas viralnya video tersebut, akun TMC Polda Metro Jaya sampai memberikan komentar di kolom postingan. Isinya meminta maaf dan mengaku akan menindaklanjuti polisi yang pungli itu.
"Mohon maaf atas perilaku oknum anggota kami, pelanggaran oleh oknum tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan oknum tersebut akan segera kami non aktifkan dari tempat tugasnya saat ini. Terima kasih atas saran dan masukannya," kata AKBP Fahri Siregar Wadirlantas Polda Metro Jaya.