Mobil Pelat RI 76 Masuk Jalur TransJakarta, Ini Aturan Resminya

Mobil berpelat RI 76 masuk jalur busway
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @koalisipejalankaki

Jakarta, VIVA – Sebuah mobil dengan pelat nomor RI 76 baru-baru ini menjadi viral, setelah tertangkap kamera melaju di jalur khusus TransJakarta.

Pejabat Selingkuh Digerebek di Hotel Pekanbaru, Ini Kronologinya: Tiga Hari Istri Mengawasi

Kejadian ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi tentang apakah kendaraan dengan pelat nomor tersebut memiliki hak istimewa untuk melintas di jalur busway yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi armada TransJakarta.

Apa Itu Pelat Nomor RI?
Pelat nomor kendaraan dengan kode RI umumnya digunakan oleh pejabat tinggi negara, seperti presiden, wakil presiden, dan beberapa menteri.

Video Mobil Oleng hingga Masuk Jalur Lawan, Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Oleh karena itu, kendaraan dengan pelat nomor RI biasanya mendapat perlakuan khusus di jalan raya, termasuk dalam hal pengawalan oleh petugas.

Berdasarkan unggahan Pemerintah Provinsi Jakarta di media sosial tentang Penggunaan Lajur Khusus Busway, dikutip VIVA pada Jumat 9 Agustus 2024, kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalur ini adalah:

Lantik 327 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri AHY Harap Pejabat yang Dilantik Beri Dampak Baik

Bus TransJakarta
Ini adalah kendaraan utama yang diizinkan untuk melintasi jalur ini.

Kendaraan Darurat
Untuk  kondisi tertentu, ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalur busway namun dengan diskresi petugas.

Kendaraan Dinas Berpelat Khusus
Kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus, termasuk pelat RI, bisa mendapatkan izin untuk melintas di jalur ini.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka kendaraan dengan pelat nomor RI memang memiliki hak istimewa dalam situasi tertentu.

Namun, penggunaan jalur TransJakarta oleh kendaraan dinas berpelat RI tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya