Kendaraan yang Ditahan Polisi Datanya Bisa Dihapus Jika Tak Diambil

Foto kecelakaan beruntun di kelapa gading
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA –  Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa kendaraan yang ditahan polisi sebagai barang bukti harus segera diambil. Sebab, jika tidak data-data kendaraan itu bakal dihapus.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Beberapa kendaraan yang ditahan karena kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, atau kejahatan harus diambil sebelum lewat ketentuan waktu 5 tahun + 2 tahun (7 tahun). 

Apabila melewati tengat waktu tersebut, maka data kendaraannya akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor kepolisian.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

"Setelah data ranmor (kendaraan bermotor) dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali ke kepolisian. Segera ambil sebelum dihapuskan," kata Aan, dikutip dari laman Humas Polri pada hari ini, Selasa 6 Agustus 2024.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengajukan penghapusan data kendaraan  jika kendaraan tersebut sudah rusak berat akibat kecelakaan, kendaraan akan diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi, dan kendaraan yang hilang. 

Jelang Nataru, Jasa Marga Catat 490 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Dua unit mobil bos WO Pandamanda disita polisi

Photo :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

Penghapusan harus disesuaikan dengan golongan yang sudah ditentukan untuk menghasilkan akurasi data kendaraan bermotor.

“Silakan mengajukan penghapusan data regident ranmor ini untuk mengakuratkan data kendaraan bermotor kita,” tambahnya.

“Setelah data ranmor dihapuskan, kendaraan tersebut tidak dapat didaftarkan kembali oleh kepolisian,” lanjutnya.

Ketentuan ini telah disepakati dalam penandatanganan keputusan bersama tentang penghapusan data regident ranmor atas permintaan pemilik ranmor. Keputusan ini disepakati oleh Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Jasa Raharja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya