SPKLU Hyundai Kini Tak Bisa Dipakai Ngecas Mobil Listrik Merek Lain
- Hyundai Motors Indonesia
Jakarta, VIVA – PT Hyundai Motors Indonesia telah menghadirkan banyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau EV Fast Charging Station, di beberapa wilayah. Namun, kini SPKLU tersebut hanya untuk mobil merek Hyundai saja.
Sebelumnya SPKLU Fast Charing dari produsen asal Korea Selatan ini terbuka untuk seluruh pengguna kendaraan listrik, baik kendaraan listrik Hyundai maupun kendaraan listrik merek lain. Tetapi, per 1 Agustus 2024 aturan itu berubah.
Hal itu seperti dilansir VIVA Otomotif dari akun Instagram resmi Hyundai Motors Indonesia (HMID). Disebutkan ada beberapa aturan baru, salah satunya penggunaan SPKLU Hyundai yang tidak bisa diakses oleh mobil listrik merek lain.
"Mulai Agustus 2024, Hyundai akan memberlakukan skema penarikan biaya listrik untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station dan terbatas hanya untuk mobil dengan merek Hyundai serta afiliasinya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP)," tulis Hyundai.
Beberapa SPKLU Hyundai memang ditempatkan di beberapa lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan. SPKLU tersebut hanya mendukung ultrafast charging, dan bisa dipakai mobil listrik merek lain yang memiliki tipe charger CCS2.
Salah satunya ada di Plaza Indonesia, di mana menyediakan dua unit ultra fast charger gun, dengan total daya 240 kilo Watt. SPKLU itu mampu mengisi baterai mobil listrik dari 10 persen hingga 80 persen mobil listrik dalam waktu kurang lebih 18 menit.
Sementara itu, bagi pembeli baru mobil listrik Hyundai dari periode preebook untuk All New Kona Electric dan GIIAS 2024 untuk model lainnya, akan tersedia EV Charging Service Program yang dapat diakses gratis melalui aplikasi myHyundai.
"Anda akan mendapatkan notifikasi melalui saluran Whataspp resmi milik Hyundai untuk proses aktivasi dan penggunaannya," tulis Hyundai.