Mau Perpanjang STNK, Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi Dulu
- DLH Jakarta Timur
Jakarta, VIVA – Ada aturan baru bagi pemilik kendaraan yang mau memperpankang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di mana, pemilik kendaraan harus membawa dokumen lulus uji emisi dari dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Jakarta.
Ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala DLH Jakarta Asep Kuswanto. Dia menjelaskan aturan tersebut masih digodok oleh DLH Jakarta dengan sejumlah pihak.
Hasil uji emisi kendaraan dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," ucap dia dikutip VIVA Otomtif dari Antara, Jumat 2 Agustus 2024.
Artinya, nanti kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.
Asep mengatakan uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022 dan uji ini akan terus dilakukan ke depannya.
Dinas LH DKI pada 2022 melakukan uji emisi sebanyak 24 kali, lalu pada 2023 sebanyak 44 kali, dan tahun ini 44 kali. Kemudian, terkait uji emisi, Dinas LH sedang bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni nanti untuk tilang uji emisi itu, tidak lagi merupakan tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana," ujar Asep.
Upaya lain yang juga dilakukan khusus Dinas LH DKI yakni bekerja sama dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan guna menerapkan sanksi tarif parkir pajak tertinggi pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi di beberapa lahan parkir milik pemerintah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Dinas LH di wilayah sekitar yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk melakukan upaya strategis pengendalian pencemaran udara termasuk uji emisi bersama antar pemda se-Jabodetabek.
"Kendaraan yang masuk ke Jakarta tidak hanya dari warga Jakarta tetapi juga warga Bodetabek," ujar Asep.