Banyak Aturan Baru, Punya Mobil Bakal Nambah Beban Hidup
- DLH Jakarta Timur
Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan berbagai aturan baru yang bisa berdampak mempersulit pemilik kendaraan.
Salah satu kebijakan yang sedang dalam pengkajian saat ini adalah pemberlakuan wajib asuransi kendaraan bermotor kepada pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL), yang akan berlaku pada 2025 mendatang.
Meskipun bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan keamanan bagi pemilik kendaraan, namun hal ini bisa menimbulkan biaya tambahan untuk asuransi tersebut. Sehingga bisa menjadi tantangan finansial untuk sebagian masyarakat.
Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo) meminta penundaan untuk pemberlakuan aturan tersebut. Mengingat, penjualan mobil nasional tidak mengalami peningkatan.
"Kalau bisa jangan di-apply sekarang lah peraturan tersebut karena (penjualan) mobil lagi turun," ujar Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo dikutip VIVA di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Kemudian muncul juga aturan untuk membatasi usia kendaraan pribadi yang beredar di Jakarta. Aturan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April lalu.
Pada pasal 24 ayat 2, disebutkan bahwa Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur tentang usia dan jumlah kendaraan pribadi.
Adapun pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta, rencananya diterapkan di Jakarta pada 2025 mendatang.
Kebijakan tersebut diperkirakan bakal memberatkan masyarakat di kalangan tingkat ekonomi menengah ke bawah karena bakal kesulitan dalam memiliki kendaraan baru, yang usia kendaraannya masuk dalam regulasi.
Lebih lanjut, terdapat peraturan baru yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, yang mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dahulu.
Nantinya, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Maka dari itu, DLH akan mempersiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
Bahkan, Dinas LH juga sedang bekerja sama dengan polisi untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Tilang uji emisi nantinya diberlakukan berdasarkan aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan lulus pengujian.
Kemudian hasil uji emisi, nantinya dipakai untuk menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah dasar pengesahan STNK yang dilakukan setiap tahun saat perpanjangan.
STNK yang tidak sah, berarti belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak lulus uji emisi, menjadi landasan penilangan bisa dilakukan kepolisian.