Pajero Sport Pelat Sipil Pakai Strobo Minta Jalan Seperti Orang Penting

Viral Pajero Sport minta jalan
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Viral di media sosial salah satu pengguna mobil Mitsubishi Pajero Sport pelat nomor sipil ingin mendapatkan prioritas di jalan raya menggunakan strobo, dan klakson khusus layiknya orang penting.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Melalui video unggahan Instagram @pelatchat, terlihat Pajero Sport berwarna hitam dengan pelat nomor AG 1312 EF beberapa kali membunyikan klakson layiknya mobil polisi, dan menghidupkan lampu strobo.

“Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bertindak arogan di tengah kemacetan Jl. Darmo Surabaya (arah Bambu Runcing ke Taman Bungkul) dengan meminta prioritas di jalan menggunakan klakson totot, sirine, dan lampu strobe/rotator layiknya seperti mobil dinas kepolisian sementara mobilnya hanya berplat nomor biasa,” tulis statusnya, dikutip, Rabu 24 Juli 2024.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Tidak diketahui orang di dalam mobil SUV (Sport Utility Vehicle) tersebut, namun dengan pelat nomor sipil yang digunakan, tentu tidak berhak memasang atribut, atau aksesori layiknya kendaraan dinas pejabat.

Viral Toyota Avanza Listrik Beredar di Jalan Bikin Heboh Warganet

Pemakaian strobe, dan sirine hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Di mana, kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Jika melihat dari desain eksteriornya, Pajero Sport arogan tersebut merupakan generasi terbaru yang hadir di Indonesia sejak 2016. Mobil SUV dengan konfigurasi 7-penumpang itu ditawarkan dengan mesin diesel 2.442cc.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

Viral di media sosial rombongan preiden Prabowo Subianto dengan Maung Garuda Limousine pelat RI 1 menepi dan meberikan jalan untuk Ambulans, ingat lagi aturan prioritas

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024