Tanggapan Toyota soal Mobil Wajib Punya Asuransi di Tahun Depan

Toyota GR Yaris baru meluncur di GIIAS 2024
Sumber :
  • Toyota Astra Motor

Tangerang, 22 Juli 2024 –  PT Toyota Astra Motor (TAM) memberikan responnya terkait aturan  kendaraan wajib asuransi yang rencananya berlaku tahun depan. Toyota Indonesia menilai kebijakan ini baik tujuannya, hanya saja waktu penerapannya harus benar-benar tepat.

Ketua OJK Tegaskan Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tingginya Tensi Geopolitik

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencananya untuk memberlakukan peraturan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL).

Kebijakan dari pemerintah tersebut direncanakan akan berlaku mulai Januari 2025 mendatang. TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Panduan Pakai Pinjol untuk Gen Z, Nomor 3 Penting Banget!

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan kebijakan tersebut punya tujuan yang baik. Walau begitu, kebijakan tersebut juga harus melihat waktu yang tepat untuk diberlakukan.

Toyota Prius di GIIAS 2024

Photo :
  • Jeffry Yanto Sudibyo
Toyota Fortuner Baru Meluncur Hari Ini, Hyundai Siapkan Sante Fe Baru

"Di tengah kondisi market yang cukup berat ini, kita harus melihat juga berapa nilai yang menjadi batas wajib, kalau batas atau kenaikan sangat tinggi dan bakal mengganggu industri otomotif. Kita harus melihat lagi, apakah dari sisi timing-nya, apakah dari sisi amount wajibnya itu sendiri," kata Anton di pameran otomotif GIIAS 2024, belum lama ini, dikutip VIVA Otomotif.

Anton menilai bahwa wacana kebijakan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor itu tidak tepat jika harus diterapkan dalam waktu dekat ini. Sebab, kondisi pasar otomotif di Tanah Air tengah mengalami penurunan akibat berbagai faktor, salah satunya adalah kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

"Menurut kami, waktu yang tepat adalah pada saat ekonomi mungkin sudah jauh lebih baik, kemudian market juga kembali recovery, itu mungkin timing yang tepat. Tapi kalau kita bicara hari ini, mungkin kita masih butuh waktu, ya," paparnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi

OJK Sanksi Sederet Perusahaan di Pasar Modal dan Cabut Izin Usaha Indosterling

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan sanksi administrasi di sektor pasar modal pada Agustus 2024 ini.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2024