Kata Menperin soal Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • Kementerian Perindustrian

Tangerang, 19 Juli 2024 –  Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencananya untuk memberlakukan peraturan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL). Apa kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, soal itu?

Kebijakan dari pemerintah tersebut direncanakan akan berlaku mulai Januari 2025 mendatang. TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Perihal kebijakan tersebut, Menperin Agus, mengatakan bahwa itu guna menumbuhkan pasar otomotif nasional secara ekosistem keseluruhan. 

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," ujar Agus Gumiwang di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2024, seperti dikutip VIVA Otomotif.

Sementara itu, Yohannes Nangoi selaku Ketua Umum Gaikindo mengatakan bahwa aturan tersebut seperti mengacu pada peraturan yang ada di luar negeri. Namun belum diketahui, apa dampaknya pada penjualan kendaraan di Tanah Air.

Ilustrasi kecelakaan mobil

Photo :
  • Pixabay

"Sebenarnya aturan tersebut belum turun, tapi memang kalau kita lihat di luar negeri peraturannya memang ke arah sana, kalau semua mobil harus diasuransikan," ujarnya.

Adapun, Jongki Sugiarto selaku Ketua I Gaikindo mengungkapkan bahwa saat ini total penjualan kendaraan di Indonesia didominasi oleh pembelian secara kredit atau leasing.

Kronologi Mobil Rombongan tvOne Kecelakaan Tewaskan 3 Penumpang, Dihantam Truk dari Belakang

"Total penjualan kita 67 persen melalui kredit atau leasing. Biasanya, semua transaksi kredit atau leasing itu mobilnya kan harus diasuransikan. Jadi sebenarnya sudah ter-cover, dan mobil yang sudah jalan itu sudah ada asuransinya," jelasnya. 

Menurutnya, pengaruh dari adanya peraturan mewajibkan kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi tidak terlalu signifikan. 

Kakorlantas Polri: Tiga Nyawa Hilang Setiap Hari karena Kecelakaan

"Sebetulnya, tidak terlalu signifikan (pengaruhnya). Tinggal sisa yang 40 persen tadi, yang membeli secara cash itu yang sudah punya uang. Jadi sebetulnya tidak terlalu menyeramkan," tutupnya.

Anggia Novita

Tak Terima Klaim Asuransi Ditolak, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum

Anggia mengklaim bahwa total kerugian yang dialaminya mencapai Rp480 juta akibat pembayaran premi yang berlanjut serta kehilangan manfaat klaim sebesar Rp4,7 miliar.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024