Menperin Buka Suara Soal Insentif Mobil Hybrid

VIVA Otomotif: Booth Toyota di GIIAS 2023
Sumber :
  • Dok: TAM

VIVA – Harga mobil hybrid di Indonesia lebih mahal dari versi konvensional. Teknologi, dan tidak adanya insentif khusus dari pemerintah membuat harga mobil yang memiliki dua sumber penggerak itu masih tinggi.

Mobil Kotak Kembali Menjadi Tren, tapi...

Adapun pajak yang dibebankan untuk mobil hybrid lebih ringan dari mobil konvensional. Semua itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, atas Perubahan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Melalui kebijakan tersebut besaran pajak mobil hybrid mulai dari 15 persen, 25 persen, hingga 30 persen tergantung dari volume silinder mesin, dan emisi karbon yang dihasilkan.

Mengejutkan Lihat Koleksi Mobil Perwira Polisi yang Dekat dengan Ivan Sugianto

Maka demi menekan harga, dan mendongkrak penjualannya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sudah mengusulkan insentif khusus, namun masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

"Insentif setiap hari kita coba hitung, coba diskusikan dengan internal pemerintah, akan kami usulkan khususnya untuk kendaraan hybrid kepada kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan,” ujar Menperin di ICE BSD, Tangerang, dikutip, Kamis 18 Juli 2024.

Belum Setahun Mobil Ini Sudah Laku 100 RIbu Unit

Sebelumnya Direktur Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Taufiek Bawazier mengatakan, bahwa insentif untuk mobil hybrid itu menunggu keputusan Kementerian Keuangan.

"Semua formula kebijakan itu kita pikirin, cuma formula kebijakan itu tidak berlaku tunggal artinya yang punya otoritas itu bukan hanya Kemenperin, kalau terkait PPN dan fiskal, itu ada di Kemenkeu," tuturnya.

Lebih lanjut Bawazier menjelaskan, seluruh formula insentif masih digodok, bahwa usulan yang diajukan itu memiliki instrumen tertentu agar memberikan nilai tambah untuk industri, dan itu baru menjadi tujuan.

Saat ini pajak mobil hybrid tergantung volume silinder, dan emisi yang dihasilkan, tidak berbeda jauh dari aturan perpajakan kendaraan konvensional.

Wacana insentif mobil hybrid memang sudah bergulir sejak lama, dan kabarnya sedang digodok pemerintah. Hal itu pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menjelaskan, insentif yang akan diberikan berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Besaran PPN DTP kendaraan roda empat hybrid rencananya bakal disamakan dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya