Polisi Incar 14 Pelanggaran di Operasi Patuh 2024 Mulai Hari Ini, Intip Dendanya

Ilustrasi Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

Jakarta, 15 Juli 2024 –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024 yang digelar serentak di Indonesia mulai hari ini, Senin 15 Juli 2024. Setidaknya ada 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar oleh Polisi selama kegiatan ini.

Kompolnas Sebut Belasan Oknum Polisi Terduga Pemeras WNA Malaysia Berpotensi Kena Pidana

Operasi Patuh Jaya tahun ini bakal digelar hingga 28 Juli 2024. Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 secara nasional ini dalam angka mewujudkan masyarakat di seluruh Indonesia agar tertib berlalu lintas. 

Ia menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 ini, polisi menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Pelanggar lalu lintas yang ditilang akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Propam Polri Sita Uang Rp2,5 Miliar Diduga Hasil Oknum Polisi Peras WNA Malaysia Penonton DWP

Berikut 14 Pelanggaran yang Diincar Serta Dendanya

1. Melawan Arus
Bagi pengendara yang melawan arus dikenai pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara bakal diancam dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Bagi yang melanggar ini akan dikenakan denda seperti tercantum dalam pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Berkendara
Memainkan HP saat berkendara dianggap melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Adapun ancaman sanksinya paling besar Rp 750 ribu.

4. Tak Gunakan Helm SNI
Tidak menggunakan helm sesuai standar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Pengendara motor tak pakai helm.

Photo :
  • Instagram atcs.kotabandung

5. Berkendara Tanpa Sabuk Pengaman
Bagi yang tidak menggunakannya ada ancaman denda hingga Rp 250 ribu karena melanggar pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

6. Melebihi Batas Kecepatan
Untuk yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu seperti diatur dalam pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

7. Berkendara di Bawah Umur
Usia menjadi salah satu syarat untuk memiliki SIM. Untuk yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti dalam pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni sanksi denda paling banyak Rp 1 juta karena tidak memiliki SIM.

8. Motor Berbonceng Lebih dari Satu
Sepeda motor hanya diperuntukkan bagi dua orang. Lebih dari itu pelanggaran dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu sebagaimana tertuang dalam pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

9. Mobil Tak Layak Jalan
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Motor dan Mobil Tak Ada STNK
Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

11. Melanggar Marka Jalan
Melanggar bahu jalan maka dianggap melakukan pelanggaran terhadap marka lalu lintas. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

12. Pakai Rotator dan Sirine Tanpa Peruntukannya
Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

13. Pakai Pelat Nomor/TNKB Palsu
Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, jika kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

14. Penertiban Parkir Liar
Jika memarkir di lokasi yang terdapat rambu larangan parkir, maka bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Maka akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, pemilik kendaraan harus mematuhi tata cara berhenti dan parkir. Sesuai pasal 287 ayat (3), jika melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya