Soal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid, Kemenperin Ungkap Hal Ini
- Dok: Toyota
Jakarta – Seiring dengan keinginan Pemerintah dalam mempercepat era elektrifikasi di Indonesia, ragam kemudahan dan keuntungan pun diberikan. Mulai dari kebebasan ganjil genap, hingga insentif kendaraan listrik.
Adapun, pemberian insentif itu diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu dan mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target nol emisi karbon (net zero emission/NZE) di tahun 2060.
Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga turut bisa menjadi langkah untuk meningkatkan penjualan kendaraan roda empat baru, mengingat dalam 10 tahun terakhir, kondisi penjualan mobil domestik cenderung berada pada angka 1 juta unit.
Lebih lanjut, elektrifikasi sendiri tak hanya membahas tentang mobil listrik, tetapi ada juga kendaraan berbasis hybrid.
Saat ini, Indonesia masih membahas tentang adanya insentif untuk setiap pembelian mobil hybrid atau hybrid electric vehicle (HEV).
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa sejauh ini insentif mobil hybrid sudah ada di program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 (PP74/2021)
"Insentif sejauh ini untuk LCEV, sudah tertera di PP74/2021, tapi yang sudah diimplementasi baru mobil listrik atau Battery Electric Vehicle, yang lainnya memang sudah duluan itu yang Kendaraan Bermotor Hemat Energi (KBH2)," ujarnya dikutip VIVA Otomotif di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Putu pun mengungkapkan bahwa insentif mobil hybrid masih berupa usulan dan membutuhkan waktu untuk mempelajari dan mendalaminya.
"Memang (insentif mobil hybrid) masih berupa usulan. Pernah disampaikan, tapi kita pelajari dulu untuk dijadikan konsep matang," tutupnya.