Hal Ini Bisa Jadi Solusi Atasi Penjualan Mobil Tertahan di 1 Juta Unit

VIVA Otomotif: Booth Suzuki di GIIAS 2023
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan bahwa penjualan mobil di Indonesia tertahan di angka satu juta unit atau one million trap selama 10 tahun terakhir.

Harga Emas Hari Ini 2 November 2024: Produk Antam Melorot Jadi Rp 1.539.000 Per Gram

Diketahui, penjualan mobil baru pada tahun lalu hanya mencapai 1.005.802 unit. Melihat hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berusaha mencari cara agar Indonesia bisa keluar dari jebakkan 1 juta unit ini.

Putu Juli Ardika selaku Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) mengatakan bahwa pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk setiap pembelian mobil yang diproduksi dalam negeri bisa menjadi solusi untuk mengatasi hal ini.

Polisi Selidiki Sumber Narkoba Kasus Sopir Truk yang Tabrak Banyak Kendaraan di Tangerang

Hal ini dibuktikkan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2021 lalu, adapun Pemerintah insentif PPnBM DTP untuk membangkitkan pasar mobil yang terpuruk saat itu.

Diskusi Solusi Mengatasi Stagnasi Pasar Mobil di Gedung Kementerian Perindustria

Photo :
  • Arianti Widya
Bahayanya Microsleep yang Bikin Sopir Truk Tabrak Mobil tvOne, Ini Sebab dan Gejalanya

"PPnBM ini sudah membuat sejarah di 2011-2013 dan juga di 2021-2022, dengan adanya insentif tersebut ini bisa mendorong pertumbuhan industri otomotif," ujarnya dikutip VIVA Otomotif di Gedung Kementerian Perindustrian di Jakarta.

Mengutip dari laman resmi Kemenperin, implementasi program PPnBM DTP telah meningkatkan volume penjualan di tahun 2021 di angka 887 ribu unit, dibandingkan dengan penjualan di tahun 2020 sebesar 532 ribu unit.

Volume penjualan di tahun 2022 bahkan mencatatkan angka 1,048 juta unit, lebih tinggi dari angka penjualan sebelum pandemi di 2019 sebesar 1,03 juta unit.

Lebih lanjut, Putu menyampaikan pemberian insentif tersebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan local purchase atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Juga, mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon untuk tetap mengedepankan target bersama dalam memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.

Selain itu, dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah untuk memberikan trigger kepada masyarakat agar dapat membeli kendaraan roda empat baru. 

“Berkaitan dengan penurunan daya beli masyarakat, pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi untuk mengembalikan minat masyarakat untuk dapat membeli mobil baru,” tutur Putu.

Kemudian, Putu mengungkapkan untuk meningkatkan mobil baru di dalam negeri, Pemerintah dapat memberlakukan pengaturan khusus terkait pembatasan usia pakai mobil di daerah tertentu.

“Dengan pengimplementasian upaya-upaya tersebut, diharapkan akan terjadi stimulasi yang dapat meningkatkan angka penjualan mobil baru di Indonesia,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya