Jangan Tergiur Harga Mobil Bekas Murah, Takutnya STNK dan BPKB Palsu

Mobil bekas Caroline.id
Sumber :
  • Arianti Widya

VIVA – Mobil bekas menjadi jalan alternatif untuk sebagian orang memiliki kendaraan pribadi sesuai keinginannya. Karena dengan harga terjangkau model yang bisa didapatkan lebih mewah daripada beli mobil baru.

Tapi sebelum beli mobil bekas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen, tujuannya agar tidak ketipu. Terutama terkait pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Ada saja oknum yang menawarkan mobil bekas dengan harga miring, namun surat-surat atau dokumennya tidak asli. Padahal, nomor rangka, dan nomor mesin sudah tetulis dengan benar di STNK, atau BPKB.

Artinya konsumen perlu lebih teliti memeriksa keaslian dokumen kendaraan, karena berbagai cara dilakukan oleh pedagang nakal demi mengelabui konsumen. Lalu gimana cara memastikan BPKB, dan STNK mobil bekas itu asli?

Untuk menghindari hal tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips agar konsumen tidak tergiur dengan mobil bekas harga murah, namun surat-suratnya tidak sesuai.

Sebelumnya Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo sempat mengatakan, jangan tergoda harga murah, dan promo menarik. Usahakan survei langsung, konsumen harus lihat mobilnya, ingat online itu hanya sekadar informasi.

"BPKB harus dicocokan, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya. Terkadang BPKB pun di palsu, dan kita punya SOP gimana cara membedakannya, samakan no rangka," ujar AKBP Aldo

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengecekan STNK juga tidak kalah penting, terutama kondisi pajak. Karena jika pajak kendaraan itu mati, atau telat dibayar harganya pun akan lebih murah dari pasaran.

"Faktur ada harga, no rangka, warna, no mesin, dan nama pembeli pertama, ini dokumen acuan untuk bikin BPKB, STNK, dan semuanya itu bisa dipalsukan. Namun jika muncul keraguan, silahkan cek e-samsat nomor kendaraan ini bisa dicek," tuturnya.

Melansir website Daihatsu Indonesia, Rabu 10 Juli 2024, pengecekan BPKB bisa dilakukan lewat jalur online. Caranya yakni dengan mengunjungi laman Samsat masing-masing daerah.

Untuk wilayah DKI Jakarta, alamatnya yakni samsat-pkb2.jakarta.go.id. Jika BPKB asli, maka sistem akan menampilkan data kendaraan yang sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka yang dimasukkan.

Data tersebut meliputi merek, tipe, tahun pembuatan, warna, dan nomor polisi kendaraan. Sementara itu untuk pemeriksaan secara manual, bisa dengan cara melihat fisik dari BPKB mobil bekas yang dijual.

Ciri-ciri BPKB asli yakni terbuat dari kertas yang berkualitas baik, ada watermark berupa logo Polda dan Samsat, serta terdapat QR Code yang bisa dipindai menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Petugas Evakuasi 21 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Korban Tercatat 27 Orang