Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Sopir Pikap di Tol Halim, Polda Metro Minta Maaf
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
Jakarta, 5 Juli 2024 – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta maaf perihal anggota Patroli Jalan Raya (PJR) yang diduga lakukan pungli terhadap pengendara mobil pikap terjadi di ruas Jalan Tol Halim. Para oknum tersebut pun akan dipanggil ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sebelumnya viral video mobil pikap yang diberhentikan oleh anggota Polantas saat melaju di Tol Halim. Dinarasikan mobil dihentikan lantaran dinilai menginjak marka jalan.Â
Polisi itu pun terlihat meminta SIM dari sopir pikap itu, kemudian sopir pikap itu mengambil sejumlah uang senilai Rp 5.000 beberapa lembar dan diberikan kepada Polantas tersebut.Â
Kemudian, sopir pikap tersebut pun menerima kembali SIM miliknya dan meninggalkan lokasi. Usai kejadian viral tersebut, para petugas langsung diproses.
"Saat ini, tadi anggota sudah kami panggil, sudah kami tarik dan kami akan proses, " kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari Antara, Jumat 5 Juli 2024.
Latif juga meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada orang yang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan. Latif juga menambahkan anggotanya yang terlibat pada kejadian tersebut berjumlah tiga orang.
Â
"Ini merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini, " katanya.
"Anggota kami ada tiga yang berada di tempat tersebut, tetapi yang melakukan ini memang satu, tapi karena tidak saling mengingatkan sehingga ketiganya tetap kami lakukan penindakan, " tambah Latif.
Â
Latif menyebutkan ketiga anggota yang terlibat yaitu Aipda A, Aiptu A dan Brigadir A yang semuanya bertugas di unit Patroli Jalan Raya (PJR).
Â
"Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat dan ini merupakan suatu bentuk koreksi dan ini akan kami perbaiki dan sekali lagi saya juga meminta tolong masyarakat siapapun, karena dia kan melakukan pelanggaran melanggar marka dilakukan pemeriksaan, ternyata memberikan sesuatu, tentunya tidak diperbolehkan, " katanya.